Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (24/6/2026). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi impor telepon seluler bekas atau handphone (HP) seken secara ilegal.
Empat Lokasi Digeledah
Brigjen Mulya Hakim Solihin, Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor, mengungkapkan bahwa penyidikan berawal dari temuan praktik importasi ponsel bekas dari luar negeri dengan dokumen tidak sah. Selain Kantor Bea Cukai, polisi juga menggeledah Gudang Kargo Juanda PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) serta rumah dua individu berinisial MT dan AY di Surabaya. MT adalah pihak swasta importir, sedangkan AY adalah oknum dari Bea Cukai. Keduanya masih berstatus saksi.
Barang Bukti yang Disita
Dari penggeledahan di rumah MT, penyidik menyita lima unit iPhone, satu DVR CCTV, rekening koran atas nama MT, catatan pembagian slip setoran, uang tunai Rp165 juta, dan 14.200 Dolar Singapura. Di rumah AY, disita perhiasan emas 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan beserta AJB, delapan SHGB, dan satu BPKB motor. Sementara di Kantor Bea Cukai, polisi menyita tiga kontainer dokumen dan satu file mirroring aplikasi CEISA. Satu kontainer dokumen juga diamankan di Gudang Kargo Juanda PT JAS.
Modus Operandi
Mulya menjelaskan modus yang digunakan adalah memasukkan ponsel bekas impor melalui Pabean Juanda dengan dokumen tidak sesuai. Barang-barang tersebut diduga sengaja tidak menjalani pemeriksaan fisik karena keterlibatan petugas. "Importir ini memasukkan barang-barang tentunya dengan dokumen yang tidak sesuai. Di samping itu juga ada keterlibatan-keterlibatan oknum sehingga harusnya dilakukan pemeriksaan, tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja," ujarnya. Asal barang impor sebagian besar dari China, namun penyidik masih mendalami kemungkinan negara asal lainnya.
Pemeriksaan Saksi dan Dugaan Aliran Uang
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang dari pihak Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta sebagai saksi. Belum ada tersangka yang ditetapkan. Mulya menyatakan jumlah tersangka berpotensi lebih dari satu. Nilai kerugian negara masih dalam penghitungan dengan melibatkan tenaga ahli. Penyidik juga menemukan dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara yang diduga berlangsung dari tahun 2024 hingga 2026.
Komitmen Penuntasan
"Kortastipidkor berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu," kata Mulya. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kanwil Bea Cukai Jatim maupun Ditjen Bea Cukai Kemenkeu terkait penanganan kasus ini.



