Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan sejumlah kerawanan korupsi dalam penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan. Celah korupsi berpotensi terjadi sejak proses pendaftaran peserta hingga pembayaran klaim. Temuan ini disampaikan KPK bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan dalam penandatanganan Rencana Aksi perbaikan tata kelola di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Kajian Risiko Korupsi Sepanjang 2025
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Kajian Pemetaan Risiko Korupsi Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa penandatanganan rencana aksi tidak boleh berhenti pada tataran administratif, melainkan harus diikuti perbaikan sistem yang konkret. “Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan membangun sistem yang mampu menutup ruang penyimpangan sejak awal,” kata Aminudin dalam keterangannya, Rabu, 24 Juni 2026.
Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha mengungkapkan bahwa kajian yang berlangsung dari Maret hingga Desember 2025 menemukan kerentanan di aspek regulasi dan operasional. Temuan tersebut kemudian dipetakan untuk menjadi dasar penyusunan rencana aksi perbaikan tata kelola.
Kerentanan Regulasi dan Operasional
Pada sisi regulasi yang menjadi kewenangan Kemnaker, KPK menyoroti belum jelasnya klasifikasi peserta penerima upah dan bukan penerima upah. Definisi hubungan kerja dinilai masih membuka peluang moral hazard dalam kepesertaan. Pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan juga perlu diperkuat. Selain itu, pengaturan iuran pada sektor jasa konstruksi dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan tingkat risiko pekerjaan.
Di sisi operasional BPJS Ketenagakerjaan, KPK menemukan potensi kecurangan dalam proses pendaftaran peserta oleh badan usaha maupun tenaga kerja. Celah ini dapat dimanfaatkan untuk memanipulasi status kepesertaan. Kerawanan juga ditemukan pada mekanisme kepesertaan di sektor jasa konstruksi. Pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) turut disorot karena berpotensi disalahgunakan jika verifikasi tidak ketat. “Efektivitas pengawasan dan penegakan sanksi terhadap praktik kecurangan masih perlu diperkuat,” ujar Aida.
Rekomendasi Perbaikan Sistem
KPK meminta BPJS Ketenagakerjaan memperkuat three lines of defence, yaitu pengendalian di unit operasional, penguatan fungsi kepatuhan dan pengawasan internal, serta audit independen. Rangkaian pengendalian ini diharapkan dapat menutup ruang penyimpangan sejak awal proses. Selain itu, KPK merekomendasikan penyempurnaan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) berbasis risiko dalam pendaftaran peserta dan pembayaran klaim. Pendekatan berbasis risiko dinilai penting untuk menyaring anomali sejak tahap awal.
Perbaikan kualitas dan integritas basis data BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi sorotan. Data yang akurat disebut sebagai fondasi verifikasi dan pengawasan yang andal. Pembenahan ini dipandang krusial seiring target pemerintah menaikkan cakupan kepesertaan dari 32,15 persen pada 2025 menjadi 43,92 persen pada 2029.
Komitmen Perbaikan dari BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan bahwa seluruh rekomendasi KPK akan menjadi bahan percepatan perbaikan sistem. “Catatan terkait klasifikasi peserta, mekanisme kepesertaan sektor jasa konstruksi, hingga potensi risiko pada program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi bahan penting untuk mempercepat perbaikan sistem secara menyeluruh,” ujarnya.
Aminudin menambahkan bahwa target peningkatan cakupan kepesertaan membutuhkan sistem penyelenggaraan yang bersih dan akuntabel agar manfaat perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran. “Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan membangun sistem yang mampu menutup ruang penyimpangan sejak awal,” tegasnya.



