Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik jual beli airgun ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang pria berinisial MF alias B diamankan bersama puluhan pucuk airgun dan ribuan amunisi.
Undercover Buy Berujung Penangkapan
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Tim Unit II kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli (undercover buy) untuk memesan airgun jenis WG 321 hitam non-bloback kaliber 6mm bertenaga CO2.
Pada Rabu (6/5) pukul 21.00 WIB, MF datang ke lokasi transaksi yang telah disepakati di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas langsung menangkapnya dan menemukan sepucuk airgun yang dibawa pelaku.
Penggeledahan Kontrakan Bekasi
Polisi kemudian menggeledah kontrakan MF di Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi. Dari lokasi tersebut, diamankan 22 pucuk airgun, 88 pak peluru besi (gotri), 26 magasin, dan 300 kotak tabung gas karbondioksida (CO2).
Selain itu, polisi menyita 2 dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk, 13 set selongsong mimis, 2 tabung gas airgun, 11 slide part atau kokang, serta peralatan perbaikan senjata seperti tang cucut, obeng, tang buaya, gunting kawat, dan kunci valve airgun.
Beroperasi Sejak 2023
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Nugrah Made Pandu Prabawa, mengungkapkan bahwa MF adalah seorang reseller yang menjual airgun secara ilegal sejak 2023. Tersangka menjual airgun dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per pucuk.
"Pelaku ini menjalankan aksi pidana ini sejak tahun 2023 dan diperkirakan mendapatkan keuntungan lebih dari Rp 200 juta dari usaha tersebut," jelas Pandu, Kamis (25/6).
Aturan Kepemilikan Airgun
AKP Pandu menegaskan bahwa kepemilikan senjata airgun diatur ketat dalam undang-undang. "Kalau untuk airsoft gun masih bisa digunakan apabila terdapat lisensi yang sah dan hanya diperuntukkan sebagai olahraga," kata dia.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul airgun yang diperoleh tersangka. "Kami masih melakukan proses penyelidikan mencari sumber pelaku mendapatkan barang tersebut," kata Pandu.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) yang mengatur tentang senjata api, amunisi bahan peledak, dan senjata lain. "Ancamannya pidana penjara 15 tahun," pungkas Pandu.



