Warga dan pihak keluarga korban tewas dalam bentrokan yang terjadi di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan ini dicapai setelah melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, di Markas Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Juli 2026.
Mediasi di Polda Metro Jaya
Ketua RT 08 RW 04 Kelurahan Pegangsaan, Ica Risanggeni, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. "Saya atas nama warga RT 08 RW 04 Kelurahan Pegangsaan menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan," ujarnya kepada wartawan.
Ica juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut kembali beraktivitas dan berdagang. Ia meminta warga tidak mudah terprovokasi serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. "Kami telah berdamai dengan perwakilan keluarga korban. Semoga hubungan baik antarmasyarakat tetap terjaga dan peristiwa seperti ini tidak terulang kembali," kata Ica.
Keluarga Korban Serahkan Proses Hukum ke Polisi
Perwakilan keluarga almarhum K, Dami Renjaan, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. "Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Kami percaya prosesnya akan dilakukan secara profesional, objektif, dan adil," tutur Dami.
Dami juga mengimbau keluarga besarnya untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. "Mari kita sama-sama menjaga keamanan, menahan diri, dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu situasi. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Tujuh Tersangka Ditetapkan
Sebelumnya, bentrokan dua kelompok terjadi di Jalan Tambak, Menteng, pada Minggu, 26 Juli 2026. Peristiwa itu menyebabkan satu orang berinisial K meninggal dunia dan satu orang lainnya luka-luka. Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dua perkara: perusakan gerobak pedagang dan pengeroyokan.
Untuk kasus perusakan, polisi menetapkan empat tersangka berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Sementara untuk perkara pengeroyokan, tiga tersangka ditetapkan, yaitu SK, AS, dan OR. Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Harapan untuk Kedamaian
Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan situasi di lingkungan Tambak Menteng kembali kondusif. Warga dan keluarga korban berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, tanpa harus terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Polda Metro Jaya juga akan terus mengawal perkembangan kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan.



