Kapolda Banten Irjen Hengki melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Kota Serang pada Rabu, 15 Juli 2026. Pertemuan yang digelar tertutup ini bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum dan membahas penerapan keadilan restoratif atau restorative justice.
Sinergi dalam Criminal Justice System
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan meningkatkan kerja sama dalam criminal justice system. “Dari kami dan teman-teman Kejati menyampaikan bahwa kita itu bekerja sama, bukan berkompetisi,” ujar Maruli. Pertemuan tersebut menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara.
Selain itu, kedua belah pihak juga membahas peningkatan penerapan restorative justice. “Hal lain yang dibicarakan adalah terkait penanganan perkara melalui restorative justice, yang ke depannya akan terus kita tingkatkan,” kata Maruli.
Mengatasi Isu Ketidakharmonisan
Maruli juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu atau informasi adanya ketidakharmonisan antarlembaga penegak hukum. “Jadi kami menyampaikan bahwa tidak perlu ada interpretasi apa pun terkait situasi yang ada. Kita semua bekerja secara on the track, sesuai aturan, dan sesuai job description yang sudah diatur,” tegasnya.
Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja antara Polda Banten dan Kejati Banten, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di wilayah Banten. Kapolda Banten Irjen Hengki dan Kajati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani sepakat untuk terus berkoordinasi dalam setiap penanganan perkara, terutama yang berkaitan dengan restorative justice.



