Polda Jawa Barat menempatkan Taufik Hidayat (30), tersangka penganiayaan terhadap YTR (29), di sel khusus setelah ditangkap di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6). Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan langkah ini diambil untuk memastikan pengawasan maksimal selama penyidikan.
Penempatan di Sel Khusus dengan CCTV
"Kemudian, tersangka kami tahan di sel khusus yang dilengkapi CCTV, ditempatkan sendiri, serta berada dalam pengawasan kami semua," kata Rudi, Selasa malam. Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan identitas sesuai prosedur. "Tadi sudah ditanyakan beberapa hal, terutama identitas, nama, dan alamat tempat tinggal, dan semuanya sesuai. Malam ini kami akan melakukan pemeriksaan awal dan tersangka resmi ditahan," ujarnya.
Pemeriksaan Lanjutan dengan Ahli Kejiwaan
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dengan melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli kejiwaan. "Besok pemeriksaan akan dilanjutkan kembali, termasuk menghadirkan ahli seperti ahli kejiwaan," kata Rudi. Menurutnya, seluruh proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh mengingat tindakan tersangka dinilai sangat sadis dan di luar kewajaran.
Kronologi Penganiayaan Selama Tiga Tahun
YTR diduga dianiaya dan disekap kekasihnya berinisial TH selama tiga tahun di kamar kosnya di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Perempuan 29 tahun itu mengalami luka berat seperti tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit bicara, hingga tidak bisa berjalan. Kasus ini sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jabar pada Jumat, 12 Juni 2026. Kakak korban, Melanie Silviani, mengatakan korban kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.



