Polda Jawa Barat meringkus Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, YTR (29), di tempat persembunyiannya di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa tersangka mengaku seluruh perbuatannya dilakukan di bawah pengaruh alkohol dan dipicu oleh perselisihan yang berulang dengan korban.
Pengakuan Tersangka: Alkohol dan Cekcok Jadi Pemicu
“Semua yang dia lakukan dia mengakui, dan dia tadi sempat menyatakan bahwa dia juga menyesal, karena ini dilakukan di bawah kesadarannya akibat konsumsi alkohol tadi itu. Setiap hari ini konsumsi alkohol, selalu berdebat dan bercekcok dengan kekasihnya, dan terjadilah penganiayaan seperti itu,” ujar Rudi di Mapolda Jabar, Rabu (24/6/2026). Tersangka mengklaim sering terlibat pertengkaran verbal dengan korban sebelum melakukan kekerasan fisik.
Pelarian Taufik berakhir di sebuah perumahan di Kabupaten Bandung. Polisi berhasil melacak keberadaannya setelah memantau aktivitas transaksinya sejak Selasa pagi. Sebelum dibawa ke Mapolda Jabar, tersangka diamankan di Polsek Majalaya untuk pemeriksaan awal dan tes urine.
Kronologi Pelarian Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Taufik sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Ia melarikan diri hingga ke luar Jawa Barat, yaitu ke Tangerang. Namun, rasa tidak aman membuatnya kembali ke Bandung dan akhirnya tertangkap di rumah salah satu kerabatnya di Majalaya.
“Kisah pelariannya tadi sempat diceritakan, yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang. Merasa bahwa Tangerang itu tempat yang aman, tapi di sana juga bingung, dan merasa tidak aman, dan kembali lagi ke Jawa Barat. Kami sempat menanyakan juga bahwa yang bersangkutan juga merasa takut, curiga sama semua orang, dan tidak tahu mau ke mana, dan akhirnya sampailah di Majalaya dan tertangkap itu,” ucap Rudi.
Langkah Selanjutnya: Pemeriksaan Kejiwaan
Polisi berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Taufik untuk mendalami kondisi mentalnya. Kasus ini mendapat kecaman dari Komnas Perempuan yang menyebut tindakan tersangka tidak manusiawi. Taufik dijerat dengan pasal berlapis terkait penyekapan dan penganiayaan berat.



