Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Dasar Hukum dan Masa Berlaku
PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Aturan tersebut mulai berlaku 30 hari sejak diundangkan, sehingga efektif per 1 Agustus 2026. Dalam lampiran PP tersebut, dijelaskan bahwa tarif pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA ditetapkan sebesar Rp75 juta per permohonan.
Sebelumnya, tarif untuk layanan serupa diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang menetapkan tarif Rp50 juta per permohonan. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp25 juta atau 50 persen.
Tarif Naturalisasi Berdasarkan Kategori
Selain tarif umum, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif untuk kategori naturalisasi lainnya. Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan ditetapkan sebesar Rp25 juta per permohonan, naik dari sebelumnya Rp15 juta. Sementara itu, pewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campur atau anak yang lahir di negara yang menganut asas ius soli yang belum mendaftar atau memilih kewarganegaraan Indonesia dikenakan tarif Rp5 juta per permohonan.
Selain itu, pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya juga dikenakan tarif Rp5 juta per permohonan. Kenaikan tarif ini merupakan bagian dari penyesuaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Hukum.
Dampak dan Implikasi
Kenaikan tarif naturalisasi ini diperkirakan akan berdampak pada jumlah permohonan pewarganegaraan dari WNA, terutama bagi mereka yang mengajukan permohonan secara individu. Namun, pemerintah berharap peningkatan tarif ini dapat meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat sistem imigrasi serta kewarganegaraan Indonesia. Dengan adanya aturan baru ini, calon WNI harus menyiapkan biaya yang lebih besar untuk proses naturalisasi.



