Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf terkait viralnya penindakan terhadap pedagang es krim yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Bundaran HI. Permintaan maaf ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi, pada Minggu, 24 Mei 2026.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah petugas Satpol PP mencegat seorang pedagang es krim yang menggunakan sepeda. Pedagang yang mengenakan rompi merah itu tampak berusaha melepaskan diri dari cengkraman petugas. Satriadi menegaskan bahwa pihaknya menyesali kejadian tersebut dan meminta maaf atas keresahan yang ditimbulkan.
Larangan Berjualan di Jalur Utama CFD
Satriadi mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan pelaksanaan HBKB, kegiatan berjualan tidak diperbolehkan di sepanjang jalur utama. Hal ini demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat yang sedang beraktivitas atau berolahraga. Meski demikian, pihaknya mengakui bahwa penindakan yang dilakukan perlu dievaluasi agar lebih humanis.
Komitmen Pendekatan Humanis ke Depan
Satriadi menambahkan bahwa ke depannya Satpol PP akan mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi yang baik, dan sikap persuasif dalam setiap penertiban. Kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi agar seluruh personel dapat menjalankan tugas dengan lebih bijak, profesional, dan penuh empati kepada masyarakat.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang diberikan masyarakat sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap pelayanan publik yang lebih baik. Satpol PP berkomitmen untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban di ruang publik.



