Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia secara serempak melayangkan kecaman keras terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Mereka menilai sikap Hotman arogan dan telah merendahkan martabat jurnalis saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026.
Kecaman dari Forum Pemred, IJTI, PWI, dan Iwakum
Organisasi yang tergabung dalam Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) kompak menyuarakan protes. Insiden ini bermula saat Hotman memberikan pernyataan atas nama kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka kasus korupsi. Alih-alih menjawab secara profesional, Hotman merespons pertanyaan jurnalis dengan kata-kata yang dianggap menghina dan mengintimidasi.
Hotman melontarkan kalimat seperti "lu punya otak enggak?", menyuruh jurnalis untuk "shut up" (diam), bertanya kepada kakek jurnalis, serta melabeli jurnalis sebagai "pengecut" jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri. Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyayangkan pilihan kata dan cara Hotman yang dinilai sangat tidak pantas dan gagal menyentuh substansi pertanyaan.
Hak Jurnalis Dilindungi UU Pers
Retno mengingatkan bahwa bertanya dan memverifikasi data adalah hak serta disiplin kerja jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. "Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti lu punya otak ngga, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan," kata Retno dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa pertanyaan kritis dari jurnalis bukanlah upaya mencari masalah, melainkan bagian dari kewajiban profesi demi menghasilkan berita yang berimbang (cover both sides). Herik menyoroti bahwa tindakan verbal Hotman mencederai nilai-nilai profesionalisme dan Pasal 1 serta 3 Kode Etik Jurnalistik.
Desakan Permintaan Maaf dan Sidang Etik
Buntut dari arogansi verbal tersebut, PWI Pusat dan Iwakum secara resmi mendesak Hotman Paris untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan bahwa seorang advokat memang memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan demi membela klien, namun hak tersebut tidak boleh digunakan untuk mengintimidasi profesi lain.
"Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," ujar Akhmad seperti dikutip detikcom, Minggu (19/7). Tuntutan lebih keras datang dari Iwakum. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyebut pernyataan Hotman bukan sekadar kritik, melainkan bentuk serangan langsung terhadap kapasitas intelektual jurnalis.
Iwakum Minta Organisasi Advokat Turun Tangan
Oleh karena itu, Iwakum meminta agar organisasi advokat tempat Hotman bernaung turut turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terkait perilakunya di ruang publik. "Pernyataan 'lu punya otak enggak?' bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan," kata Kamil.
Keempat organisasi ini sepakat bahwa advokat dan wartawan adalah dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam penegakan hukum. Oleh karenanya, sikap saling menghormati wajib dikedepankan demi menjaga iklim demokrasi yang sehat.



