Psikolog TNI: Empat Terdakwa Penyerangan Andrie Yunus Masih Laik Jadi Prajurit
Psikolog TNI: Empat Terdakwa Andrie Yunus Laik Jadi Prajurit

Seorang psikolog dari Pusat Psikologi TNI, Kolonel Arh Agus Syahrudin, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026, ia menyatakan bahwa keempat terdakwa secara psikologis masih layak untuk tetap menjadi prajurit TNI.

Pemeriksaan Psikologi pada 19 Maret

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengungkapkan bahwa pemeriksaan psikologi terhadap para terdakwa dilakukan pada 19 Maret 2026, setelah peristiwa penyerangan terjadi pada 13 Maret. Hakim menilai kondisi para terdakwa saat itu mungkin labil, dan bertanya apakah hasil pemeriksaan bisa berubah jika dilakukan kembali. Kolonel Agus menjawab bahwa hasil psikologi dapat berubah seiring waktu.

“Sepengetahuan ilmu kami, bisa berubah, Yang Mulia. Bisa berubah,” ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hasil Psikologi Empat Terdakwa

Dalam persidangan, Kolonel Agus membacakan hasil pemeriksaan psikologi masing-masing terdakwa. Untuk terdakwa I, Serda Edi Sudarko, ditemukan keterbatasan dalam fleksibilitas berpikir, kecenderungan impulsif, dan kepribadian agresif. Meski demikian, tidak ditemukan indikasi patologis, namun pola kepribadiannya berpotensi terhadap perilaku berisiko.

Terdakwa II, Lettu Budhi Hariyanto, memiliki kemampuan analisa yang tidak tinggi, minim empati, dan impulsif. Ia menunjukkan rasa penyesalan atas aksinya yang berdampak luas. Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, cenderung mengutamakan solusi praktis tanpa analisa mendalam, dengan kepribadian kaku dan berorientasi pada tugas. Terdakwa IV, Lettu Sami Lakka, memiliki proses berpikir sederhana dan praktis, dengan minat sosial rendah namun mampu membangun kedekatan emosional.

Kelayakan sebagai Prajurit TNI

Hakim mempertanyakan apakah dari hasil psikologi tersebut keempat terdakwa masih layak menjadi prajurit TNI, mengingat adanya temuan seperti tanpa rasa penyesalan dan proses berpikir tidak konsisten. Kolonel Agus menegaskan bahwa mereka masih layak, karena kapasitas kognitif, kepribadian, stabilitas emosi, dan relasi masih dalam batas normal.

“Dari aspek kognitif, kemudian kepribadian itu dari sikap kerja, dari stabilitas emosi, dan juga relasi. Artinya, dari hasil data yang kami peroleh sebenarnya kapasitas dari empat terdakwa ini masih cukup normal,” jelasnya.

Agresivitas Tinggi Bukan Hal Negatif

Kolonel Agus juga menjelaskan bahwa agresivitas tinggi yang terdeteksi pada beberapa terdakwa bukanlah hal negatif, melainkan bisa menjadi tuntutan sebagai prajurit. “Itu bukan berarti negatif, tapi juga bisa menjadi positif tergantung pada untuk apa prajurit itu kita siapkan. Artinya bahwa memang itu, naluri prajurit harus punya agresivitas yang tinggi, tapi dikelola dengan kendali kontrol yang baik,” imbuhnya.

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap empat terdakwa yang terlibat dalam penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus. Sebelumnya, mantan Kepala BAIS juga dihadirkan sebagai saksi ahli hukum militer.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga