Jakarta – Putri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, hadir dalam persidangan kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 Kemnaker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/5/2026). Kehadirannya yang masih berseragam sekolah mendapat perhatian majelis hakim. Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana meminta sang anak keluar dari ruang sidang demi menjaga kondisi psikologisnya.
Hakim Hentikan Sidang Sejenak
Sidang yang berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa Noel sempat terhenti. Saat jaksa penuntut umum tengah mengajukan pertanyaan, hakim melihat putri Noel memasuki ruang sidang dengan seragam sekolah. Hakim langsung memotong jalannya persidangan.
“Penuntut Umum, sebentar, saya cut dulu sebentar. Ini ada pengunjung yang masih berseragam sekolah. Usia berapa? Putri Pak Immanuel?” tanya hakim kepada Noel.
“Anak saya,” jawab Noel singkat.
Hakim kemudian menjelaskan bahwa anak-anak tidak diperbolehkan berada di dalam ruang sidang. Alasannya, untuk menjaga kesehatan mental dan psikologis anak. Noel pun langsung meminta putrinya meninggalkan ruangan.
“Kalau anak-anak nggak boleh masuk ruang sidang,” tegas hakim.
“Nak, keluar, Sayang,” ujar Noel kepada putrinya.
Putri Noel kemudian beranjak keluar dari ruang sidang. Setelah itu, jaksa melanjutkan pertanyaan kepada Noel.
“Nanti ketemu papanya nanti setelah sidang ya. Kita jaga psikologinya dan mentalnya untuk tidak melihat persidangan,” ujar hakim.
“Terima kasih, Yang Mulia,” jawab Noel.
Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
Dalam persidangan ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp3 miliar.
Perbuatan tersebut dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang mereka digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian bunyi dakwaan Noel.
Jaksa juga menyatakan para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp6.522.360.000 (sekitar Rp6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.



