Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial UA (23) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, saat hendak melakukan transaksi obat keras tanpa izin edar. Dari tangan pelaku, polisi menyita total 4.650 butir obat-obatan ilegal.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari pada Jumat, 3 Juli 2026. Pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi dengan sistem Cash On Delivery (COD).
"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang pria diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan sistem Cash On Delivery (COD)," kata AKP Imron Mas'adi, Senin (6/7/2026).
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan pelaku, polisi menyita 2.650 butir tramadol dan 2.000 butir hexymer, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk mengedarkan obat keras tanpa izin. Obat-obatan tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor pelaku, terbungkus dalam plastik klip.
"Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 2.650 butir tramadol dan 2.000 butir hexymer, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk mengedarkan obat keras tanpa izin," jelasnya.
Pengembangan Kasus
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima saat petugas tengah melakukan observasi. Tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti target hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Buaran Mangga.
"Tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti target hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Buaran Manggai," ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi saat ini masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut dan mencari kemungkinan adanya pelaku lain.
Ancaman Hukuman
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
"Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026," imbuhnya.



