PKS Tegaskan Dukungan pada Perpres 111/2025
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu memuat klasifikasi ancaman non-militer, termasuk di dalamnya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf, dalam keterangan persnya pada Senin (6/7/2026) menegaskan bahwa paham pro-LGBTQ bertentangan dengan sila pertama dan kedua Pancasila. Menurutnya, tidak ada satu pun agama di Indonesia yang melegalkan praktik LGBTQ. "Dalam koridor Pancasila, kampanye LGBTQ jelas bertentangan dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," ujar Al Muzammil.
Landasan Hukum dan Implementasi
Al Muzammil juga merujuk pada Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia. Ia menilai kampanye anti-LGBTQ sejalan dengan amanat konstitusi tersebut. PKS, lanjut dia, telah bersikap tegas menolak kampanye LGBTQ sebagai gerakan global, termasuk paham seks bebas.
"Bahkan kami mendorong perlunya peraturan yang jelas mengenai pelarangan Propaganda LGBTQ di Indonesia," tegas Al Muzammil. Sebagai bentuk dukungan nyata, ia menginstruksikan seluruh kader PKS, terutama di jajaran eksekutif dan legislatif daerah, untuk mengimplementasikan Perpres 111 melalui penerbitan peraturan daerah (perda).
Isi Perpres 111/2025
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang diterbitkan pemerintah mengatur sejumlah ancaman non-militer, antara lain penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, dan penyebaran budaya LGBTQ. Langkah ini mendapat respons positif dari DPR, khususnya Komisi VIII yang terbuka menerima usulan Rancangan Undang-Undang tentang Pidana LGBT.
Dengan dukungan PKS, implementasi Perpres 111 di tingkat daerah diharapkan dapat berjalan efektif. Al Muzammil menyerukan kepada pejabat publik PKS untuk mengawal dan memperkuat perpres tersebut dengan perda yang melarang kampanye LGBTQ. "Saya menyerukan kepada pejabat publik PKS di eksekutif maupun legislatif untuk mengawal implementasi Perpres ini, bahkan dapat memperkuatnya dengan penerbitan perda yang melarang kampanye LGBTQ," pungkasnya.



