Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap sebanyak 96 kasus kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal selama periode Januari hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat menetapkan 129 orang sebagai tersangka dan menyita lebih dari 1,26 juta liter minyak bumi ilegal dari tangan mafia migas.
Kapolda Sumsel Ungkap Rincian Pengungkapan
Kapolda Sumsel, Irjen Sandi Nugroho, dalam konferensi pers pada Senin (27/7/2026) menyampaikan bahwa dari total 96 perkara yang diungkap, sebanyak 26 di antaranya telah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan. Sementara itu, 24 kasus lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan sisanya masih dalam proses penyidikan hukum secara intensif.
“Kami berhasil mengamankan 129 orang tersangka. Adapun total barang bukti bahan bakar minyak ilegal yang berhasil disita mencapai angka 1.261.864 liter,” ujar Sandi. Ia menambahkan bahwa penyidik juga menyita barang bukti pendukung berupa 9 unit kendaraan roda empat (R4), 25 unit roda enam (R6), dan 16 unit truk tronton roda sepuluh (R10) yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Fokus pada Penyulingan Ilegal dan Kerusakan Lingkungan
Dalam kesempatan itu, Sandi menyoroti 11 kasus kejahatan penyulingan ilegal yang terbukti merusak lingkungan. Dari kasus-kasus tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka dan menyita 125.320 liter minyak. Bahkan, dalam beberapa penggerebekan di Kabupaten Musi Banyuasin, petugas mendapati empat unit kendaraan milik pelaku hangus terbakar di lokasi penyulingan.
“Bahkan, beberapa penggerebekan di Musi Banyuasin diwarnai dengan hangusnya 4 unit kendaraan pelaku di lokasi penyulingan,” tuturnya. Hal ini menunjukkan tingginya risiko dan dampak negatif dari praktik ilegal tersebut terhadap keselamatan dan lingkungan.
Ajakan Beralih ke Pengelolaan Migas Legal
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk beralih ke pengelolaan minyak dan gas bumi yang legal sesuai ketentuan pemerintah. Menurutnya, pengelolaan migas yang prosedural akan membantu menjaga stabilitas distribusi energi di Sumatera Selatan. Selain itu, penindakan ini bertujuan mencegah penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, mendukung iklim investasi yang sehat, serta meminimalkan potensi kerusakan lingkungan dan konflik sosial akibat aktivitas migas ilegal.
“Sesuai Permen 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua saat ini sudah diizinkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui wadah Koperasi, BUMD, maupun UMKM. Syarat utamanya hanya satu, sumur tersebut harus diverifikasi oleh SKK Migas dan hasilnya disalurkan resmi ke Pertamina,” pungkas Sandi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam sektor migas secara legal dan berkelanjutan.



