Tidak Ada Perlakuan Khusus bagi Tahanan Febrie Adriansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa semua tahanan di Rutan KPK mendapatkan hak yang sama, termasuk hak kunjungan keluarga.
"Sebagai tahanan di Rutan KPK, saudara FA mendapat hak-hak, termasuk kunjungan keluarga, sesuai dengan tata tertib di Rutan KPK. Hak-hak dasar sebagai seorang tahanan ini juga didapatkan oleh tahanan lainnya," ujar Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Senin (27/7).
Kunjungan Keluarga dan Kiriman Makanan untuk Febrie
Budi menuturkan bahwa pada hari yang sama, Febrie menerima kunjungan dari pihak keluarga. Selain itu, tim kuasa hukum Febrie juga dijadwalkan akan melakukan kunjungan dalam waktu dekat. "Hari ini pihak keluarga sudah melakukan kunjungan terhadap saudara FA di Rutan KPK. Selain itu, FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat," ucap Budi.
Kunjungan keluarga ini merupakan bagian dari hak tahanan yang diatur dalam tata tertib Rutan KPK. Setiap tahanan berhak menerima kunjungan dari keluarga dan kerabat, serta mendapatkan kiriman makanan atau barang kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK memastikan bahwa tidak ada fasilitas khusus yang diberikan kepada Febrie selain yang sudah menjadi standar bagi seluruh tahanan.
Penahanan Febrie di Rutan KPK
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie selaku tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Rutan KPK pada Jumat (24/7). Febrie menjalani penahanan selama 20 hari pertama, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Penitipan ini dilakukan karena Rutan KPK dianggap memiliki standar keamanan yang memadai untuk menahan seorang mantan pejabat tinggi.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan konstruksi detail perkara yang menjerat Febrie. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Febrie ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa dalam beberapa agenda penyidikan. Dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkannya diduga terjadi saat ia menjabat sebagai Jampidsus. Namun, Kejaksaan Agung masih merahasiakan detail kasus tersebut demi kelancaran proses hukum.
KPK Tegaskan Netralitas dan Kepatuhan pada Aturan
KPK menegaskan bahwa penahanan Febrie di Rutan KPK merupakan bentuk kerja sama antara lembaga penegak hukum. "KPK menerima titipan tahanan dari Kejaksaan Agung sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami memperlakukan semua tahanan secara setara tanpa memandang latar belakang atau jabatan sebelumnya," kata Budi.
Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang beredar bahwa Febrie mendapatkan perlakuan istimewa selama berada di Rutan KPK. Budi menekankan bahwa tata tertib Rutan KPK berlaku sama untuk semua tahanan, termasuk mantan pejabat tinggi. "Tidak ada ruang untuk perlakuan khusus. Semua tahanan harus mematuhi aturan yang sama," tegasnya.
Dengan demikian, KPK berupaya menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik dengan memastikan perlakuan yang adil dan transparan bagi seluruh tahanan.



