Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, menahan seorang anggota Polres Labusel berinisial Bripka YML (31) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Bripka YML, yang diketahui merupakan menantu mantan Bupati Labusel Edimin, ditahan bersama lima tersangka lainnya setelah penyidik tindak pidana khusus melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II.
Kerugian Negara Capai Rp1,9 Miliar
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan mendapatkan anggaran sebesar Rp3,9 miliar untuk kegiatan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di luar Panti Sosial dan kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga. "Namun berdasarkan hasil audit akuntan publik, ditemukan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,9 miliar atau hampir setengah dari total anggaran yang digelontorkan," jelas Oloan kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/7).
Peran Tersangka dan Modus Operandi
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah N selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Tahun Anggaran 2024, AB selaku wiraswasta, RN selaku Pembuat Komitmen pada Dinas Sosial Labusel, HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, YML selaku anggota BA Sikum Polres Labuhanbatu Selatan, PPS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan GGRS selaku staf honorer. Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang telah ditahan, sementara satu tersangka lainnya, GGRS, meninggal dunia pada 21 Mei 2026.
Oloan menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program bansos tersebut, antara lain kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, data penerima bantuan yang tidak valid, kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan, penggunaan kuitansi fiktif, hingga dugaan penggelembungan harga atau mark up pengadaan barang. "Peran anggota polisi ini memilih rekanannya melalui salah satu tersangka yang lain. Yang kedua, pengadaan bantuan itu berupa sembako—beras, minyak, gula, telur—di mark-up. Jadi perannya mulai dari pengadaan, penyediaan bahan, sampai menerima pembayaran. YML ini kan menantu mantan bupati, jadi gampang dia aksesnya masuk ke dinas-dinas itu," papar Oloan.
Pasal yang Dijerat dan Proses Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kejari Labusel memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga persidangan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat," kata Oloan. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan aparat kepolisian dan pejabat daerah.



