Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) berhasil mengungkap kasus penyelundupan 3 ton sisik trenggiling yang akan dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka berinisial TT (59) telah ditetapkan dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kejahatan Transnasional Terorganisir
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan perdagangan ilegal satwa liar telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir. "Perdagangan ilegal satwa liar bukan lagi kejahatan konservasi yang berdiri sendiri. Kejahatan ini telah bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan jalur perdagangan resmi, badan usaha, dokumen, dan jaringan lintas negara untuk mengeruk keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia," ujar Dwi dalam keterangannya, Kamis (23/7).
Ia menambahkan bahwa negara harus merespons dengan penegakan hukum yang lebih kuat dan terintegrasi, mampu menjangkau para pengendali dan penerima manfaat dari kejahatan ini.
Pasal yang Dikenakan pada Tersangka
Tersangka TT dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, juncto Pasal 20 atau Pasal 21 dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik kini menyiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk proses penuntutan.
Pemburuan Tiga Calon Tersangka di Kamboja
Pengembangan kasus masih terus dilakukan. Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik mendalami keterlibatan tiga pihak lain yang diduga berperan sebagai pemilik sisik trenggiling, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur proses pengiriman. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyatakan bahwa pengembangan terhadap tiga calon tersangka dilakukan secara hati-hati dan berbasis alat bukti.
"Kami sedang mendalami peran pihak yang diduga sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman. Setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang kuat agar konstruksi perkaranya dapat dipertanggungjawabkan sampai persidangan," tutur Aswin.
Ancaman terhadap Keanekaragaman Hayati
Perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya mengancam kelestarian trenggiling dan keanekaragaman hayati Indonesia, tetapi juga menghasilkan keuntungan bagi jaringan yang bekerja lintas wilayah dan negara. Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa jalur perdagangan, dokumen perusahaan, maupun hubungan lintas negara tidak boleh menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan. Seluruh mata rantai yang terlibat akan ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya dalam melindungi satwa liar Indonesia. Ia mengecam praktik penyelundupan satwa yang diperjualbelikan melalui jaringan pasar gelap internasional. Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum harus diperkuat untuk memberantas kejahatan konservasi yang semakin terorganisir.



