Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan (Imipas), Komjen Pol (Purn) Agus Andrianto, mengungkapkan alasan di balik pencekalan singkat terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah, yang hanya berlaku selama 20 hari. Pencekalan ini dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pencekalan Atas Permintaan Polda Metro Jaya
Agus menjelaskan bahwa pencekalan terhadap Febrie dan rekannya, Don Ritto, untuk bepergian ke luar negeri dilakukan atas permintaan Polda Metro Jaya. Namun, ia menegaskan bahwa pencekalan tersebut bersifat sementara dan akan diikuti dengan usulan lanjutan dari Kejaksaan Agung.
"Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh Polda Metro Jaya. Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari Kejaksaan," kata Agus usai rapat di DPR, Selasa (14/7). "Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," imbuhnya.
Dasar Hukum Pencekalan
Pencekalan terhadap Febrie dan Don Ritto didasarkan pada permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026, setelah keduanya resmi menjadi tersangka.
Belakangan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengalihkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie ke Kejaksaan Agung. Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," ujarnya di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
Pasal yang Dijeratkan
Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya. Febrie dipersangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.
Penahanan Hanya untuk Don Ritto
Meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan saat ini hanya dilakukan terhadap Don Ritto di Polda Metro Jaya. Febrie belum ditahan, dan pencekalan 20 hari diharapkan menjadi langkah awal sebelum proses hukum lebih lanjut.



