Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Sinitiar (ST) Burhanuddin mengenai supervisi kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Sedikit banyak sudah ada lah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu," ujar Setyo usai menghadiri peluncuran buku di kompleks parlemen, Selasa (14/7). Menurut Setyo, koordinasi dengan Jaksa Agung merupakan bentuk keseriusan kedua lembaga dalam menangani perkara tersebut. Ia tidak merinci lebih lanjut mengenai bentuk supervisi yang dimaksud.
Dasar Hukum Supervisi
Setyo menjelaskan bahwa ketentuan supervisi telah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK. "Makanya nanti dilihat kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi. Ya melakukan koordinasi dan supervisi," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa seluruh proses penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah akan dilakukan secara transparan dan profesional. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, juga menegaskan bahwa pihaknya akan melibatkan KPK untuk memberikan supervisi dalam kasus tersebut.
Keterlibatan KPK dalam Supervisi
"Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," ujar Anang kepada wartawan, Senin (17/7). Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan kasus berjalan objektif dan sesuai dengan koridor hukum.
Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus dan diduga terlibat dalam praktik suap serta TPPU. Kejaksaan Agung juga tengah menelusuri informasi mengenai keberadaan bunker dan brankas lain milik Febrie yang diduga menyimpan barang bukti tambahan.



