Kuasa Hukum Kesthuri Ungkap Alasan Kembali Gugat KPK soal Penggeledahan
Kuasa Hukum Kesthuri Ungkap Alasan Kembali Gugat KPK

Tim kuasa hukum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali melayangkan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Praperadilan ini diajukan setelah gugatan pertama ditolak oleh hakim pada 6 Juli 2026. Kali ini, Azis Taba menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik.

Alasan Pengajuan Praperadilan Kedua

Rhama Rizki Vianto, salah satu kuasa hukum Azis Taba, menjelaskan bahwa praperadilan merupakan upaya hukum yang sah dan diatur dalam undang-undang. Pihaknya mengajukan gugatan ini untuk menguji apakah penggeledahan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. “Dalam permohonan kami, terdapat beberapa aspek prosedural yang menurut kami perlu memperoleh penilaian dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Rhama saat dihubungi pada Minggu, 19 Juli 2026.

Melalui praperadilan ini, pihak Kesthuri ingin memastikan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh KPK sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rhama menegaskan bahwa mereka akan menyerahkan sepenuhnya penilaian kasus ini kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan. “Oleh karena itu, kami memilih menyerahkan penilaiannya kepada hakim praperadilan sebagai pihak yang independen dan objektif,” katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penghormatan terhadap KPK dan Prinsip Due Process of Law

Meskipun menggugat, Rhama memastikan bahwa pihaknya tetap menghormati KPK sebagai lembaga penegak hukum. Ia berharap proses praperadilan ini dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi bagian dari prinsip due process of law. “Kami tetap menghormati KPK sebagai lembaga penegak hukum. Kami berharap proses praperadilan bisa memberikan kepastian hukum dan menjadi bagian dari prinsip due process of law,” tambahnya.

Kronologi Pengajuan Praperadilan

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Azis Taba mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat, 17 Juli 2026. Pendaftaran ini dilakukan tiga hari setelah KPK mengumumkan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel.

Sebelumnya, pada Senin, 6 Juli 2026, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan pertama yang diajukan oleh Asrul. Gugatan pertama tersebut mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK. Menurut hakim, KPK sudah menjalankan prosedur formil hukum acara pidana saat menetapkan Asrul sebagai tersangka.

Pasal yang Dikenakan dan Kerugian Negara

Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Angka ini menjadi dasar utama KPK dalam melanjutkan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Azis Taba.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga