Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak membantah telah menginstruksikan prajurit TNI AD untuk membubarkan kegiatan nonton bareng (nobar) Film Pesta Babi karya Dhandy Laksono. Menurutnya, pembubaran dilakukan atas pertimbangan keamanan wilayah oleh pemerintah daerah setempat.
Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Maruli menegaskan keputusan tersebut bukan berasal dari instruksi dirinya maupun institusi TNI AD. Dia menyebut aparat di lapangan hanya menjalankan koordinasi bersama pemerintah daerah guna menjaga situasi tetap kondusif.
"Pembubaran kan dari pemerintah daerah untuk keamanan wilayah. Itu kan tanggung jawabnya apa namanya, koordinator wilayah antara, antara pejabat pemerintahan di sana menganggap ada risiko keributan," kata Maruli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Pertanyaan Soal Sumber Pendanaan Film
Selain menyinggung soal pembubaran nobar, Maruli juga mempertanyakan sumber pendanaan produksi Film Pesta Babi. Menurutnya, pembuatan film dan dokumentasi semacam itu membutuhkan biaya besar.
"Sekarang permasalahannya, orang sampai membuat video, bagaimana ceritanya seperti ini segala macam, duitnya dari mana? Ya, coba aja," ujarnya. Dia menilai ada pihak tertentu yang ikut mendanai produksi film tersebut. Sebab, menurutnya proses produksi membutuhkan mobilitas dan biaya yang tidak sedikit. "Sampai datang ke sana, bikin video, terbang sini terbang sana, orang berduit lah," kata dia.
Pembubaran Film Bukan Arahan Pemerintah Pusat
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pembubaran atau penghentian kegiatan nobar film Pesta Babi bukan merupakan instruksi pemerintah maupun aparat penegak hukum secara terpusat. Dia menyebut pelarangan di sejumlah kampus terjadi secara berbeda-beda dan tidak seragam di tiap daerah.
Menurut Yusril, sejumlah kampus seperti di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, memang sempat melarang pemutaran film dokumenter berjudul Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita karena alasan administratif. Namun di beberapa kampus lain di Bandung dan Sukabumi, kegiatan nobar justru tetap berlangsung tanpa hambatan.
Film Berisi Kritik Terhadap PSN di Papua Selatan
Dia menjelaskan, film tersebut berisi kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan yang dinilai sebagian pihak berdampak pada kelestarian alam, hak ulayat masyarakat adat, dan lingkungan hidup. Meski demikian, Yusril menilai kritik semacam itu wajar dalam negara demokrasi, selama tidak disikapi secara berlebihan.
"Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi," ujarnya. Di sisi lain, dia mengingatkan agar publik tidak langsung terprovokasi oleh judul film yang menurutnya sengaja dibuat kontroversial untuk menarik perhatian.
Dia juga menyebut istilah "Pesta Babi" dalam judul dapat menimbulkan berbagai tafsir, sehingga penting bagi pembuat film untuk memberikan penjelasan agar tidak terjadi salah persepsi. Yusril menegaskan bahwa proyek di Papua Selatan merupakan bagian dari program ketahanan pangan dan energi nasional yang telah dimulai sejak 2022 dan dilanjutkan pada pemerintahan saat ini.
Dia menepis anggapan bahwa proyek tersebut merupakan bentuk "kolonialisme modern", dengan menegaskan bahwa Papua adalah bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Pembukaan lahan seperti itu juga terjadi di Kalimantan dan pulau-pulau lain sebagai bagian integral dari NKRI," katanya.
Menurutnya, Proyek Strategis Nasional (PSN) dirancang berdasarkan kajian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meski tetap terbuka terhadap evaluasi di lapangan. Dia menambahkan, kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab moral, baik dari pemerintah maupun para seniman. "Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di balik otoritas dan kekuasaan, dan pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi," ujar Yusril.
Dia menutup dengan penegasan bahwa negara menjamin kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi, namun kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab.



