Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi menutup tempat usaha White Rabbit yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penutupan ini dilakukan pada Kamis, 23 April 2025, setelah melalui serangkaian tahapan administratif dan pengawasan lintas instansi yang ketat.
Latar Belakang Penutupan
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa penindakan berupa penutupan atau penghentian kegiatan usaha dilakukan terhadap White Rabbit yang dikelola oleh PT Pribadi Utama Mandiri. Tempat usaha ini beralamat di Golf Island PIK Blok C No. 28–30, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan. Menurut Satriadi, langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Tahapan Penindakan
Proses penindakan diawali dari pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum. Pada akhir Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang terkait dengan aktivitas di tempat hiburan malam, termasuk White Rabbit. Dalam pengembangan perkara, dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi tempat usaha White Rabbit, termasuk di kawasan PIK, Jakarta Utara.
Pada awal April 2026, Bareskrim Polri merilis hasil pengungkapan kasus tersebut, termasuk penangkapan pelaku dan barang bukti. Menindaklanjuti hal itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) melakukan pengawasan, pemantauan, serta evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat usaha, termasuk White Rabbit PIK.
Temuan Pelanggaran
Dari hasil evaluasi, ditemukan adanya pelanggaran terhadap Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Atas temuan tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengajukan usulan pencabutan perizinan berusaha. Usulan ini kemudian diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, yang pada 10 April 2026 menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan perizinan berusaha atas nama PT Pribadi Utama Mandiri.
Selanjutnya, pada 20 April 2026, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengirimkan surat rekomendasi penutupan tempat usaha White Rabbit kepada Satpol PP DKI Jakarta. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Satpol PP DKI Jakarta kemudian melaksanakan penindakan berupa penutupan dan/atau penghentian kegiatan usaha pada Kamis, 23 April 2025.
Peringatan bagi Pelaku Usaha
Satriadi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan secara konsisten bersama perangkat daerah terkait. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Jakarta agar mematuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perizinan dan ketentuan yang berlaku guna terciptanya iklim usaha yang tertib dan berkeadilan,” ujar Satriadi.
Dengan penutupan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di Jakarta dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tercipta ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.



