KPK Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, Sita Uang dan Perhiasan
KPK Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, Sita Uang Perhiasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, pada 14-15 Juli 2026. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah kantor dinas untuk mencari barang bukti terkait dugaan pemerasan oleh bupati tersebut.

Enam Lokasi Digeledah pada Hari Pertama

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pada hari pertama, penyidik mendatangi enam lokasi. "Kemarin penyidik mendatangi enam lokasi untuk dilakukan kegiatan penggeledahan, yang pertama di rumah dinas bupati, kantor bupati, kemudian kantor dinas PU, dinas perhubungan, dinas pertanian, dan juga kantor dinas kesehatan," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/7).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. "Di mana dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE), dokumen, uang dan juga perhiasan," sambungnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penggeledahan Hari Kedua dan Modus Operandi

Pada hari kedua, penggeledahan menyasar dinas pendidikan, kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan kantor kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol). Budi menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan mencari bukti tambahan untuk memperkuat dugaan pemerasan.

"Karena memang praktik yang dilakukan oleh bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dari para dinas, dan kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi penghubung atau orang kepercayaan dari Bupati ETS [Etik Suryani]," tutur Budi.

Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

KPK telah menetapkan Bupati Etik bersama Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Mereka kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 29 Juli 2026. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Juli 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang di tiga wilayah: Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp6,4 miliar, mata uang asing (dolar Singapura, dolar AS, yen, ringgit, dan baht) senilai Rp7,5 miliar, serta logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping (total 2,5 kilogram) senilai Rp7,3 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga