Kontrakan yang menjadi tempat pembunuhan dan mutilasi pria bernama Kunaefi (51) di Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, kini dipasangi garis polisi. Rumah kontrakan tersebut ditempati oleh Saepul (26), pelaku yang telah ditangkap polisi.
Pantauan detikcom di Jalan Belimbing, Cipayung, Depok, Rabu (5/8/2026), kontrakan itu tampak bertingkat dua. Saepul menempati lantai dua, sementara lantai satu hanya berupa garasi. Saat ini, garis polisi terlihat melingkari area kontrakan tersebut.
Tim Inafis dan Labfor Olah TKP
Tim Identifikasi Forensik (Inafis) dan tim Laboratorium Forensik (Labfor) terlihat berada di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Perabotan di dalam kontrakan juga tampak sedang dipindahkan untuk keperluan penyelidikan.
Saepul ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, pada pukul 04.15 WIB Subuh tadi. Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit AKBP Resa Fiardi Marasabessy dan Kanit 1 Subdit Resmob Kompol Dimitri Mahendra.
Pengakuan Saepul Tentang Mutilasi
Dalam pengakuannya, Saepul mengaku memutilasi korban setelah melakukan pembunuhan. Bagian kaki korban dipotong menggunakan pisau yang sama dengan yang digunakan untuk membunuh. "Karena susah bawanya juga, Bang, di situ kan ramai orang dan perumahan juga," kata Saepul saat ditanya alasannya memutilasi.
Setelah memutilasi, Saepul membuang barang bukti berupa pisau dan baju korban di tempat sampah di pinggir jalan raya di kawasan Pitara, Depok.
Mayat Korban Dibuang di Tanah Merah
Dalam pemeriksaan sementara, Saepul mengaku membuang mayat korban di Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, pada 23 Juli 2026. Potongan kaki korban dibuang di sungai di kawasan Cipayung.
Selain itu, Saepul juga membawa kabur sepeda motor milik korban. "Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa sepeda motor milik korban ke Panimbang dan menjualnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Saepul kini diamankan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.



