Kemhan Bantah Kesepakatan Final Akses Udara Militer AS di Indonesia
Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia merespons dengan tegas pemberitaan dari media asing yang menyiratkan adanya persetujuan akhir terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia. Dalam keterangan resmi, Kemhan menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini hanyalah rancangan awal dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dokumen Masih dalam Tahap Pembahasan
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa dokumen tersebut masih dalam proses pembahasan internal dan antarinstansi. "Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," ujar Rico dalam pernyataan tertulisnya pada Senin, 13 April 2026.
Rico menekankan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain selalu mengutamakan kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara penuh. Proses ini juga berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan internasional yang berlaku.
Kedaulatan Udara Indonesia Tetap Utuh
Kemhan memastikan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada di tangan negara Indonesia. Rico menyatakan bahwa setiap kemungkinan pengaturan akan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak aktivitas di ruang udara nasional.
"Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia," tegas Rico.
Prinsip Kerja Sama Pertahanan
Indonesia tetap menjunjung tinggi kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip:
- Saling menghormati
- Saling percaya
- Saling menguntungkan
Namun, kerja sama ini tidak boleh mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara. Rico mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional, serta tidak terpancing oleh pemberitaan yang belum jelas statusnya.
Setiap wacana, usulan, atau rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.



