Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin di Kasus Febrie
Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin (3/8) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar milik eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penggeledahan tersebut mencakup kantor pengacara Don Ritto (DR) di Jakarta Selatan dan rumah Nurman Herin (NH) di Depok, Jawa Barat.

Penggeledahan oleh Tim 9

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik Tim 9 yang dibentuk oleh Jaksa Agung sedang melakukan penggeledahan di beberapa tempat. "Saat ini, Tim Penyidik melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni, kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan," ujarnya. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan terhadap rumah milik tersangka Nurman Herin yang berada di Depok, Jawa Barat.

Tidak hanya itu, Anang menambahkan bahwa penyidik juga menggeledah empat perusahaan yang diduga terkait kasus ini di Jakarta Selatan, yaitu Kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. "Seluruh tindakan penyidikan itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Temuan tersebut dilakukan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri saat menggeledah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Febrie kemudian mengakui bahwa rumah itu miliknya dan menyatakan dapat mempertanggungjawabkan temuan tersebut.

Kasus yang semula ditangani kepolisian ini kemudian dialihkan ke Kejagung dan disidik oleh Tim 9 bentukan Jaksa Agung. Setelah Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga menetapkan pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Dugaan TPPU dan Perkara Lain

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie selama bertugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Selain kasus TPPU, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout. Ketiga, Sprindik terkait dugaan korupsi di PT ASABRI, di mana Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Kejagung terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga