KPK Temukan 29 Aset Tanah Tak Dilapor, Jerat Bupati Lombok Barat dengan TPPU
KPK Temukan 29 Aset Tanah Tak Dilapor, Jerat Bupati Lombok Barat TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah perubahan bentuk uang hasil korupsi yang diperoleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menjadi berbagai aset. Lembaga antirasuah itu berencana menjerat Lalu Ahmad dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK Fokus pada Penerapan Pasal TPPU

"Ini tinggal menunggu saja untuk perkembangan penyidikannya seperti apa, tapi kita pastikan bahwa arah ke TPPU juga itu menjadi fokus ke depan di penyidikan berikutnya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Taufik menjelaskan, penerapan jeratan pasal TPPU di kasus Lalu Ahmad tidak langsung diterapkan pada tahap awal penetapannya sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan keterbatasan waktu penyidik dalam memeriksa Lalu Ahmad. Meski begitu, kata Taufik, penyidik telah menemukan sejumlah dugaan awal yang mengindikasikan adanya perbuatan TPPU oleh Lalu Ahmad.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

29 Aset Tanah Tidak Dilaporkan dalam LHKPN

Salah satu indikasi tersebut adalah penyidik mendapati adanya 29 aset tanah milik Lalu Ahmad yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Memang ditemukan tadi ada 29 aset tanah dan bangunan yang belum masuk di LHKPN," ungkap Taufik.

Dia menjelaskan, untuk menguatkan bukti agar bisa menerapkan pasal TPPU, penyidik harus lebih dulu memiliki kecukupan alat bukti, salah satunya melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dalam tempo 24 jam pasca operasi tangkap tangan (OTT), penyidik masih fokus terhadap tindak pidana korupsinya.

"Butuh keterangan-keterangan saksi yang belum didapatkan di peristiwa tertangkap tangannya 1x24 jamnya. Misalkan tadi, pembelian aset tanah dan bangunan, itu kan mestinya ketika pengenaan pasal TPPU, maka saksi-saksi yang dibutuhkan adalah pihak notaris, pihak penjual pemilik asal dari aset tersebut," ujar Taufik.

"Kemudian transaksinya seperti apa, akta jual belinya seperti apa, dokumen-dokumennya dikumpulkan. Nah itu biasanya kami akan, ketika di pembahasan awal, akan diarahkan ke TPPU," imbuhnya.

Harta Lalu Ahmad dalam LHKPN 2025

Dalam LHKPN tahun 2025, Lalu Ahmad melaporkan dirinya memiliki 24 bidang tanah dan bangunan di Mataram dan Lombok Barat. Nilai seluruh aset tanah dan bangunan itu mencapai Rp 14,5 miliar. Total harta Lalu Ahmad sendiri tercatat Rp 25,5 miliar.

KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Pada perkara ini, KPK menetapkan Lalu Ahmad sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM) dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).

Dalam kasus ini, KPK menduga Lalu Ahmad menerima Rp 10,8 miliar melalui pengaturan proyek bersama Sudirman. Lalu Ahmad juga diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang senilai total Rp 1,6 miliar dari Alvonsus.

Pasal yang Dijeratkan

KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Alvonsus dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga