Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamenimipas) Silmy Karim (SK). Kini, lembaga antirasuah itu mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Penyitaan Aset dan Pengembangan TPPU
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset para tersangka. "Beberapa tim sudah melakukan penyitaan-penyitaan terhadap aset-aset para tersangka karena memang sangat banyak ya untuk perkara imigrasi itu kan ada delapan tersangka," kata Taufik saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Ia menambahkan bahwa masing-masing tersangka telah dilakukan penyitaan aset, dan saat ini sedang dikembangkan serta dikonstruksikan untuk perkara TPPU. "Masing-masing itu sudah ada penyitaan aset dari masing-masing tersangka itu dan itu juga sudah sedang dikembangkan, dikonstruksikan untuk perkara TPPU-nya," lanjutnya.
Proses Hukum Terpisah
Taufik menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) TPPU kemungkinan tidak akan dilimpahkan bersamaan dengan proses tindak pidana korupsi yang telah diusut. Hal ini karena penyidik dibatasi oleh durasi waktu penahanan. "Karena memang ini sudah berjalan penahanan kan sudah ada batasnya ya. Kalau penahanan kan berarti 120 hari, 4 bulan, seperti itu. Jadi memang ada untuk pengembangan ke arah TPPU," ucapnya.
Diketahui, kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada tahun 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. Selain itu, KPK juga menduga Silmy menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu.
Daftar Delapan Tersangka
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus pemerasan izin tinggal WNA:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
KPK terus mendalami kasus ini, termasuk mengusut dugaan setoran dari kantor imigrasi terkait. Pengembangan ke arah TPPU diharapkan dapat mengungkap aliran dana dan aset yang lebih luas dari para tersangka.



