IJTI Kecam Keras Pernyataan Hotman Paris yang Rendahkan Jurnalis
IJTI Kecam Hotman Paris: Rendahkan Profesi Jurnalis

IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara resmi mengecam pernyataan kuasa hukum mantan Jampidsus Febri Ardiansyah, Hotman Paris Hutapea. Pernyataan tersebut dinilai cenderung melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis saat melakukan kerja-kerja jurnalistik di lapangan. Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dalam keterangan tertulis pada Senin, 20 Juli 2026, menyatakan, "Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun, yang merendahkan marwah profesi jurnalis."

Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi

Herik menegaskan bahwa kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dilindungi undang-undang. Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat. Ia juga menekankan bahwa tindakan jurnalis mengajukan pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi kepada narasumber bukanlah bentuk intimidasi atau mencari masalah. "Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang cover both sides," ujarnya.

Kode Etik Jurnalistik sebagai Pedoman

Herik menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat oleh Kode Etik Jurnalistik. Kewajiban menguji informasi dan bersikap independen diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menyebutkan, "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk." Sementara Pasal 3 menyatakan, "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pentingnya Saling Menghormati Antarprofesi

IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. "Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri," kata Herik. IJTI juga menghimbau kepada semua pihak untuk menghargai jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Jika ada keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku jurnalis di lapangan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara konstitusional melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mengadukannya ke Dewan Pers, bukan dengan melakukan intimidasi verbal atau pelecehan profesi di ruang publik.

Instruksi kepada Anggota IJTI

IJTI menginstruksikan kepada seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik. Pernyataan ini muncul setelah Hotman Paris menggelar konferensi pers usai mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pada Jumat, 17 Juli lalu. Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris melontarkan pernyataan "lu punya otak enggak?" kepada seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kejaksaan Agung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga