Pengacara Hotman Paris Hutapea secara resmi meminta maaf dan memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Pernyataan kontroversial itu dilontarkan saat ia menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers mengenai kasus kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
Kronologi Pernyataan Kontroversial
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman sempat melontarkan kalimat, "Lu punya otak, enggak?" saat ditanya oleh seorang jurnalis mengenai perasaan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mengatakan, "Tanya kakekmu, masa tanya gue," ketika ditanya tentang adanya agenda tersembunyi di balik penetapan tersangka. Pernyataan-pernyataan ini langsung menuai kritik dari berbagai organisasi pers.
Permintaan Maaf dan Klarifikasi Hotman
Melalui video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial pada Senin, 20 Juli 2026, Hotman menyampaikan permintaan maaf. "Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris, sehubungan dengan himbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan lu punya otak enggak sih?" ujarnya.
Namun, Hotman juga memberikan klarifikasi bahwa pernyataannya tidak dikutip secara utuh oleh media. Ia menjelaskan bahwa awalnya ada wartawan yang menanyakan apakah instansi terkait memiliki hidden agenda. Hotman mengaku telah menjawab tidak tahu karena tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan tersebut. "Belum selesai saya jawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya, apakah instansi tersebut melakukan kegeliruan? Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik, saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, kamu punya otak enggak sih? Maksudnya, saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu," jelas Hotman.
Ia menegaskan tidak ada niat untuk merendahkan wartawan dan mengaku sangat dekat dengan rekan-rekan pers. "Sekali lagi, saya menyatakan minta maaf," pungkasnya.
Kecaman dari Forum Pemred
Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) menyatakan penyesalan atas sikap Hotman. Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menilai cara Hotman merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi jurnalis. "Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata Retno dalam pernyataan resmi, Minggu, 19 Juli 2026.
Retno menegaskan bahwa bertanya merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. "Narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Tetapi sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti 'lu punya otak nggak', maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan," ujarnya. Forum Pemred menolak segala bentuk tindakan yang melecehkan profesi wartawan.
Sikap Tegas PWI Pusat
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga menyampaikan keprihatinan dan penyesalan. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa pertanyaan wartawan adalah bagian dari tugas jurnalistik untuk kepentingan publik. "Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta.
PWI Pusat meminta Hotman memberikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada insan pers. "Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad Munir. PWI Pusat juga mengingatkan wartawan untuk tetap profesional dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.



