Febrie Mangkir Pemeriksaan Tim 9 TPPU Emas, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Febrie Mangkir Pemeriksaan Tim 9 TPPU Emas, Sprindik Baru Terbit

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Febrie Adriansyah, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus untuk menjerat Febrie dalam perkara TPPU tersebut.

Dua Saksi Tidak Hadir, Febrie Mengaku Sakit

Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (23/7/2026), Anang Supriatna menjelaskan bahwa Tim 9 telah memanggil empat orang saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7/2026), yaitu Febrie, Don Ritto, NH, dan TS. Namun, dua orang di antaranya tidak memenuhi panggilan. Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa pemberitahuan sama sekali.

"Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," ujar Anang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sprindik Baru Terbit Usai Penerimaan Barang Bukti dari Polri

Penerbitan Sprindik baru dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 ini dilakukan setelah Kejagung menerima barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Anang menegaskan bahwa Kejagung telah mempelajari perkara tersebut secara mendalam sebelum menerbitkan Sprindik baru.

"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," jelasnya.

Transparansi Pemeriksaan: KPK, Komisi Kejaksaan, dan LPSK Diundang

Dalam pemeriksaan yang digelar Rabu (22/7), Kejagung mengundang sejumlah lembaga untuk memastikan transparansi dan sinergitas penanganan perkara. Lembaga yang diundang antara lain Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Kejagung dalam menangani kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan tersebut.

Tiga Sprindik Baru Tindak Lanjut Pengalihan Perkara dari Polri

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Ketiga Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut dari pengalihan perkara dari Kepolisian.

Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.

Dua Tersangka: Don Ritto dan Febrie Adriansyah

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri.

Tim Khusus Sembilan Jaksa Senior Bentukan Kejagung

Kejagung telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie. Pembentukan tim ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan dan memastikan penanganan perkara berjalan profesional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga