Bareskrim Polri telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus pengungkapan markas judi online (judol) di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Penggerebekan yang dilakukan pada Mei 2026 ini mengungkap praktik operasional yang mirip dengan pusat judol di Kamboja dan Myanmar, termasuk penggunaan mata uang kripto dan penyamaran sebagai perusahaan teknologi.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kawasan Hayam Wuruk. "Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang banyaknya aktivitas warga negara asing yang berlalu-lalang di sebuah bangunan ataupun gedung, yaitu Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower," ujar Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Setelah dilakukan pemantauan intensif, polisi mendapati bahwa lantai 20 dan 21 gedung tersebut digunakan untuk mengoperasikan judi online lintas negara. "Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, diperoleh informasi tentang dugaan adanya aktivitas pengoperasionalan perjudian online lintas negara. Hal ini hampir sama di beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti di Kamboja, Malaysia, maupun Myanmar," ungkap Wira.
Modus Operandi: Kripto dan Penyamaran Perusahaan Teknologi
Sindikat ini mengelola 145 situs judi online yang dioperasikan secara bergantian. Mereka menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan aktivitas ilegal, termasuk promosi melalui media sosial, penggunaan rekening nominee, serta pemanfaatan aset digital dan USDT (Tether) untuk transaksi. "Modus operandi para pelaku dalam mengoperasionalkan perjudian online yaitu dengan mengelola ratusan situs ataupun web judi online, di mana dalam kegiatannya dilakukan berbagai macam cara, yaitu melalui promosi dengan media melalui media sosial, kemudian menggunakan rekening nominee, kemudian pemanfaatan aset digital serta USDT ataupun token untuk membeli kripto. Hal tersebut digunakan untuk transaksi, hingga menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," jelas Wira.
Polisi mengamankan total 321 WNA saat penggerebekan, dan 287 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dokumen yang disita meliputi visa, izin kerja, dan dokumen tinggal para WNA tersebut.
Alasan Sindikat Pindah ke Indonesia
Menurut Brigjen Wira, sindikat judol ini memindahkan operasinya ke Indonesia karena otoritas di negara-negara seperti Myanmar dan Kamboja mulai melakukan penindakan masif. "Mengapa hal ini terjadi? Mengingat di beberapa negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku daripada judi online tersebut mencoba untuk memindahkan aktivitas operasionalnya di Indonesia," ujarnya.
Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya. "Polri menegaskan berkomitmen untuk memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang terlibat dalam operasionalnya, termasuk yang ada di Indonesia," tegas Wira.
Pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia, dengan nilai deposit mencapai Rp 13,9 triliun dari 145 situs yang dikelola. Bareskrim memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka, melainkan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan internasional di balik operasi ini.



