Mahkamah Agung Korea Selatan secara resmi menolak banding yang diajukan oleh jaksa penuntut terhadap aktor senior O Yeong Su, yang sebelumnya dibebaskan dari tuduhan pelecehan seksual. Keputusan ini diambil oleh Divisi Ketiga Mahkamah Agung pada 25 Juni, setelah hakim agung tidak menemukan kesalahan prosedural atau substansial dalam putusan pengadilan banding yang membebaskan O Yeong Su.
Putusan Akhir Kasus O Yeong Su
Dengan ditolaknya banding jaksa, kasus hukum yang telah berlangsung selama hampir empat tahun ini resmi berakhir. O Yeong Su didakwa tanpa penahanan pada November 2022, dan sejak itu menjalani proses persidangan yang panjang. Keputusan Mahkamah Agung ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh jaksa.
Kronologi Kasus
Jaksa sebelumnya menuduh O Yeong Su melakukan dua insiden pelecehan terhadap seorang rekan teater wanita yang lebih muda, yang diidentifikasi sebagai A, pada tahun 2017. Saat itu, O Yeong Su sedang tinggal di Daegu untuk produksi teater King Lear. Insiden tersebut dilaporkan terjadi di lokasi yang sama, namun detail spesifik mengenai waktu dan tempat tidak diungkapkan secara rinci dalam laporan pengadilan.
O Yeong Su, yang dikenal luas melalui perannya dalam serial global "Squid Game," selalu membantah tuduhan tersebut. Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman padanya, namun pengadilan banding kemudian membatalkan vonis tersebut dan menyatakan O Yeong Su tidak bersalah. Jaksa kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung, yang akhirnya ditolak.
Dampak Putusan
Putusan ini menandai akhir dari pertarungan hukum yang melelahkan bagi O Yeong Su, yang karirnya sempat terpengaruh oleh kasus ini. Meskipun demikian, ia tetap aktif di dunia seni peran. Keputusan Mahkamah Agung juga menegaskan pentingnya pembuktian yang kuat dalam kasus pelecehan seksual, terutama ketika menyangkut figur publik.



