Bareskrim Polri resmi menetapkan Andi Hioe dan anaknya, Jasen Hioe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya merupakan petinggi PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS), perusahaan yang memproduksi gas Nitrous Oxide (N2O) bermerek Whip Pink.
Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa Andi Hioe dan Jasen Hioe telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (22/7). "Pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan ke-2 sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan peran keduanya. "Andy Hioe dan Jasen H memiliki hubungan keluarga ayah dan anak. PT Suplaindo Sukses Sejahtera memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa gas Nitrogen Oksida yang tidak sesuai standar mutu, keamanan, dan lainnya," tuturnya.
Penggerebekan Rumah Produksi
Sebelumnya, Bareskrim membongkar tiga rumah produksi Whip Pink di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara pada 13-14 April. Polisi menyita ribuan tabung gas N2O siap edar dengan berbagai varian rasa dan ukuran. Ketiga lokasi tersebut berada di bawah PT SSS dan tidak memiliki izin edar dari BPOM. "PT Suplaindo Sukses Sejahtera belum memiliki legalitas dan ijin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk Gas N2O Merk Whippink," kata Brigjen Eko.
Jaringan distribusi Whip Pink sangat luas, mencakup 16 gudang di 10 kota besar di Indonesia. Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, keuntungan yang diraup mencapai Rp21,3 miliar.
Pembelaan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Andi Hioe dan Jasen Hioe, Rizky Hariyo Wibowo, mengajukan gelar perkara khusus untuk menguji dasar hukum penetapan tersangka. "Kami mau memperjelas kenapa Whip Pink yang notabene masuk dalam kategori industri bahan tambahan pangan, bisa dikaitkan dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan," ujarnya.
Rizky menegaskan bahwa gas N2O memiliki kegunaan lain selain medis, yaitu sebagai propelan atau bahan tambahan pangan yang diatur dalam rezim undang-undang berbeda. "Whip Pink itu masuk dalam industri kuliner," imbuhnya. Kliennya juga telah meminta penjelasan ke BPOM pada 27 Februari 2026 mengenai mekanisme perizinan N2O sebagai bahan tambahan pangan, namun belum mendapat kejelasan.
Polisi telah mengamankan sembilan pekerja sebagai saksi dalam kasus ini. Proses hukum terus berjalan dengan penetapan status tersangka terhadap kedua petinggi PT SSS.



