TNI Tetapkan 4 Prajurit sebagai Tersangka Kasus Penyiraman Andrie Yunus
4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Penyiraman Andrie Yunus

TNI Tetapkan Empat Prajurit sebagai Tersangka Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara resmi mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Melalui Pusat Penerangan (Puspen) TNI, institusi militer tersebut menyatakan bahwa empat prajurit yang sebelumnya diamankan kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Perkembangan Hukum yang Diungkapkan Puspen TNI

Perkembangan terkini ini disampaikan melalui keterangan tertulis dari Puspen TNI yang diterima media pada Selasa, 31 Maret 2026. Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa proses penyidikan telah mencapai titik penting dengan penetapan status tersangka terhadap keempat anggota militer tersebut.

"Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan perkembangan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Sdr. AY. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Aulia dalam pernyataan resminya. Ia menambahkan bahwa pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah pasal penganiayaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Status Penahanan dan Tempat Penahanan

Selain penetapan sebagai tersangka, keempat prajurit tersebut juga telah menjalani proses penahanan. Mereka ditempatkan di instalasi tahanan militer dengan pengamanan maksimum di Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026.

"(4 tersangka) telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," tegas Aulia dalam keterangannya. Langkah ini menunjukkan keseriusan TNI dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.

Proses Penyerahan Kasus dari Polda Metro Jaya

Sebelum pengumuman dari TNI, Polda Metro Jaya telah mengungkapkan bahwa perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR.

Iman menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan menyeluruh setelah menerima laporan resmi tentang kejadian tersebut. Dari rangkaian investigasi yang dilakukan, ditemukan sejumlah fakta yang kemudian menjadi dasar untuk melimpahkan penanganan kasus ke institusi militer.

"Pasca kami menerima laporan, selanjutnya kami melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut," ujar Iman di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta. Ia menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Identitas dan Latar Belakang Para Tersangka

TNI sebelumnya telah mengkonfirmasi adanya keterlibatan empat prajurit sebagai terduga pelaku dalam kasus ini. Keempatnya diketahui merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yang menunjukkan kompleksitas kasus ini mengingat posisi dan fungsi mereka dalam struktur militer.

Pengungkapan ini terjadi dalam konteks tekanan publik dan organisasi masyarakat sipil yang mendesak transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia. KontraS sendiri telah mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.

Perkembangan terbaru ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus yang telah menarik perhatian nasional, dengan komitmen TNI untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam pelanggaran hukum menjadi sorotan utama dalam penegakan disiplin dan hukum di lingkungan militer.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga