Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu tidak akan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung. Menurutnya, kedua proses tersebut dapat berjalan secara paralel tanpa saling menghambat.
Tahapan Pemilu Tetap Berjalan
Saan Mustopa menjelaskan bahwa tahapan pemilu, seperti pemutakhiran data pemilih, dapat terus berjalan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang masih berlaku saat ini. "Tahapan-tahapan ini kan masih bisa menggunakan Undang-Undang Pemilu yang ada, yang hari ini masih kita berlakukan. Itu kan jalan ini, menurut saya tidak ada masalah dan tidak akan mengganggu proses tahapan," ujarnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).
Ia menambahkan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu dan tahapan pemilu dapat berjalan beriringan. "Beriringan aja, paralel aja itu," tegas politikus Partai NasDem tersebut.
Partisipasi Publik Dibuka Lebar
Saan mengungkapkan bahwa Komisi II DPR akan membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU Pemilu. Berbagai masukan dari partai politik, masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi akan diagregasikan sebagai bahan pembahasan. "Semua masukan dari partai-partai, dari masyarakat sipil yang concern di bidang pemilu, dari kampus, dari organisasi-organisasi, tentu itu akan nanti kita jadikan sebagai bahan dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu ketika sudah akan dimulai," paparnya.
Ia menyebutkan bahwa masukan tersebut akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang direncanakan. "Semua dan masukan dari partai-partai, ke partai-partai juga sudah disampaikan dan tentu semua itu nanti akan kita agregasikan terkait dengan berbagai masukan," jelas Saan.
Tahapan Pemutakhiran Data Berjalan
Saat ini, tahapan pemutakhiran data pemilih tengah berlangsung. Saan menegaskan bahwa tahapan tersebut tidak terganggu dengan adanya pembahasan revisi UU. "Tahapan kan bisa jalan. Bisa kayak sekarang tahapan terkait dengan soal pemutakhiran data pemilih, itu kan berjalan aja," katanya.
Sebelumnya, Ketua Harian DPR Dasco menyebutkan bahwa Komisi II DPR akan mengunjungi partai non-parlemen saat reses untuk membahas RUU Pemilu. Langkah ini diambil untuk menjaring aspirasi dari berbagai pihak.



