RKUHP Ancam Penjara 1 Tahun untuk Demo Tanpa Pemberitahuan, Pro-Kontra Menguat
RKUHP: Penjara 1 Tahun untuk Demo Tanpa Izin, Pro-Kontra Menguat

RKUHP Ancam Penjara Satu Tahun untuk Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan

Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat pasal kontroversial. Pasal tersebut mengancam aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian dengan hukuman pidana penjara setahun. Aturan baru ini menuai pro-kontra di kalangan masyarakat dan aktivis, karena dinilai berpotensi membatasi ruang kebebasan berekspresi dan berdemokrasi.

Perubahan Signifikan dari Aturan Sebelumnya

Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, demonstrasi memang diwajibkan untuk diawali dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian. Namun, jika unjuk rasa dilakukan tanpa pemberitahuan, konsekuensinya bukanlah pidana penjara, melainkan tindakan administratif berupa pembubaran paksa. Perubahan dalam draf RKUHP ini dianggap sebagai langkah yang lebih represif, karena memberikan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.

Draf terakhir yang beredar saat ini adalah RKUHP 2019, yang memuat Pasal 273 dengan bunyi sebagai berikut:

"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Penjelasan pasal tersebut juga menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pawai" adalah arak-arakan di jalan, misalnya pawai pembangunan. Ancaman pidana ini berlaku khusus jika demonstrasi tanpa pemberitahuan tersebut mengakibatkan gangguan publik, keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat.

Respons dan Kritik dari Berbagai Pihak

Rencana pengesahan RKUHP ini ditargetkan pada bulan Juli mendatang, atau sekitar satu bulan lagi dari sekarang. Wacana ini telah memicu berbagai tanggapan, mulai dari dukungan hingga kritik tajam. Sebagian pihak berargumen bahwa aturan ini diperlukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah kerusuhan. Namun, banyak kelompok masyarakat sipil, termasuk Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), menilai bahwa pasal pidana bagi demonstrasi tanpa izin dapat merusak demokrasi dan membungsuara kritik terhadap pemerintah.

Kritik juga muncul terkait dengan potensi penyalahgunaan pasal ini untuk membatasi aksi unjuk rasa yang sah dan damai. Aktivis hak asasi manusia mengkhawatirkan bahwa ancaman penjara satu tahun dapat digunakan sebagai alat untuk menekan kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat, yang merupakan hak konstitusional warga negara.

Implikasi dan Masa Depan Kebebasan Berekspresi

Perdebatan mengenai Pasal 273 RKUHP ini mencerminkan ketegangan antara kebutuhan akan keamanan dan ketertiban publik dengan perlindungan terhadap hak-hak demokratis. Pemerintah telah menyatakan bahwa mereka mengakomodasi 14 isu krusial dalam RKUHP, yang akan segera diparipurnakan. Namun, belum jelas apakah pasal tentang demonstrasi ini akan mengalami perubahan atau tetap dipertahankan dalam bentuknya yang sekarang.

Pertanyaan besar yang mengemuka adalah: Apakah masyarakat setuju jika demonstrasi tanpa izin diancam pidana penjara setahun? Jawabannya masih terbelah, dengan banyak yang menyerukan revisi agar tidak mengkriminalisasi aksi damai, sementara yang lain mendukung langkah tegas untuk mencegah kekacauan. Diskusi publik terus berlanjut seiring dengan proses finalisasi RKUHP yang semakin mendekati tahap pengesahan.