Rapat Paripurna Penggantian Ketua DPRD DKI Jakarta Dijadwalkan 30 April 2026
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta telah menetapkan pelaksanaan rapat paripurna untuk pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta. Rencananya, acara penting ini akan digelar pada tanggal 30 April 2026 mendatang.
Proses Pergantian dari Khoirudin ke Suhud Alynudin
Dalam rapat paripurna tersebut, diusulkan pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta dari Khoirudin kepada Suhud Alynudin. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengonfirmasi bahwa rapat Bamus telah menetapkan tanggal 30 April sebagai waktu pelaksanaan.
"Rapat Badan Musyawarah telah menetapkan tanggal untuk kita mengadakan rapat paripurna penggantian, usulan penggantian yaitu adalah tanggal 30 April," kata Wibi Andrino usai rapat Bamus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Kehadiran Gubernur DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, diharapkan dapat hadir dalam rapat paripurna tersebut. Wibi Andrino menyampaikan bahwa Pramono Anung dijadwalkan sudah kembali ke ibu kota dari lawatan luar negeri pada tanggal 30 April.
"Tanggal 30 Gubernur sudah kembali ke ibu kota dan akan hadir bersama-sama kami untuk membersamai pergantian ketua dari Fraksi Keadilan Sejahtera," ujarnya.
Meski begitu, Wibi menegaskan bahwa rapat paripurna ini baru sebatas penetapan usulan pergantian, bukan pelantikan Ketua DPRD DKI Jakarta yang definitif. Dia juga menekankan bahwa mekanisme penggantian berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Tahapan Administratif dan Proses Selanjutnya
Lebih lanjut, Wibi Andrino merinci bahwa Sekretariat Dewan (Sekwan) telah memproses surat yang disampaikan DPP PKS melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari tahapan administratif pergantian pimpinan dewan.
"Semua berjalan baik, tidak ada dinamika, tidak ada seperti bahasa-bahasa bahwasanya terjadi apa," ucap dia.
Terkait proses selanjutnya, DPRD DKI Jakarta masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri setelah rapat paripurna digelar. "Disampaikan oleh Pejabat Sekretaris, setelah proses daripada paripurna ini akan menunggu SK dari Kemendagri, dan paling lambat 20 hari kerja," kata Wibi.
Aktivitas Khoirudin Usai Dicopot dari Jabatan
Khoirudin, yang akan digantikan, mengungkapkan aktivitasnya usai dicopot dari jabatan Ketua DPRD DKI Jakarta. Meski tak lagi menjabat sebagai pimpinan dewan, dia menegaskan tetap menjalankan tugas sebagai anggota DPRD DKI Jakarta seperti biasa.
"Tetap anggota dewan," kata Khoirudin kepada media pada Rabu (22/4/2026). Dia mengaku tetap hadir dan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran sebagaimana tugas anggota dewan pada umumnya.
Saat ditanya mengenai proses pergantian, Khoirudin memilih irit bicara dan enggan memberikan komentar. "No comment. Tolong tanyakan kepada ketua fraksi PKS DPRD DKI," ujarnya.
Khoirudin kemudian mengungkapkan bahwa dia telah mendapat amanah baru dari PKS sebagai Koordinator Pembinaan Pejabat Publik PKS. "Ya benar," kata Khoirudin, meski mengaku belum mulai menjalankan peran tersebut dan masih dalam tahap awal.
Dengan demikian, proses politik di DPRD DKI Jakarta terus berlanjut dengan pengaturan yang terstruktur, menandai babak baru dalam kepemimpinan dewan daerah ibu kota.



