Pindah Domisili via Aplikasi IKD, Begini Cara Urus SKPWNI
Pindah Domisili via IKD: Cara Urus SKPWNI

Jakarta - Warga Indonesia yang hendak pindah domisili antarprovinsi atau antarkabupaten/kota tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dukcapil asal. Kini, pengurusan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dasar Hukum

Berdasarkan informasi dari situs Dukcapil Kemendagri, ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013. Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap penduduk yang pindah wajib melapor kepada instansi pelaksana. Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (1) mengatur bahwa perpindahan penduduk WNI dalam NKRI dilakukan dengan penerbitan SKPWNI. Aturan teknisnya diperkuat melalui Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, khususnya Pasal 27 sampai 36, yang mengatur tata cara pengajuan SKPWNI. Bahkan, melalui Surat Edaran Dirjen Dukcapil Tahun 2022, proses pindah domisili kini tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW.

Langkah-Langkah Mengurus SKPWNI di Aplikasi IKD

  1. Buka aplikasi IKD di ponsel Anda.
  2. Masuk menggunakan PIN yang sudah terverifikasi.
  3. Pada halaman utama, pilih menu Pelayanan, lalu opsi Surat Keterangan Pindah Individu atau Keluarga.
  4. Isi data tujuan perpindahan dengan lengkap sesuai alamat baru, misalnya dari Jawa Barat ke Jambi.
  5. Setelah itu, kirim pengajuan dengan verifikasi captcha.
  6. Status permohonan dapat dipantau langsung melalui menu Pemantauan Pelayanan.
  7. Begitu disetujui, SKPWNI dengan QR Code resmi bisa diunduh dan dicetak melalui email yang terdaftar.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

e-KTP lama akan ditarik oleh Dukcapil tujuan saat pelaporan pindah masuk. Dengan demikian, data kependudukan tetap terjaga keabsahannya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Apakah Nomor KK Berubah saat Pindah Alamat?

Dukcapil Kemendagri menjelaskan, apabila kepala keluarga pindah alamat sendirian, maka nomor KK mengikuti kepala keluarga yang pindah. Merujuk pada Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, nomor KK berlaku selamanya kecuali ada perubahan kepala keluarga. Jika kepala keluarga pindah sendirian sementara anggota keluarga lain tetap di alamat lama, nomor KK tetap mengikuti kepala keluarga yang pindah, dan nomor KK baru akan diterbitkan untuk anggota keluarga yang tinggal. Namun, apabila pindah secara rombongan (semua anggota ikut), nomor KK tetap sama, hanya alamatnya yang berubah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Tips Sebelum Pindah Rumah

  • Pastikan urus SKPWNI terlebih dahulu.
  • Jika yang pindah bukan kepala keluarga, siap-siap mendapatkan nomor KK baru.