Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah Indonesia untuk segera membebaskan sembilan warga negara Indonesia yang ditangkap oleh Israel dalam sepekan terakhir. Para WNI ini merupakan bagian dari misi kemanusiaan Global Sumud Flotila menuju Gaza, Palestina.
Desakan Puan untuk Pemerintah
Puan menyatakan bahwa pemerintah dapat menggunakan berbagai jalur, termasuk melalui Board of Peace, di mana Indonesia dan Israel menjadi anggota di dalamnya. "Semua hal yang bisa dilakukan sebaiknya segera dilakukan oleh pemerintah untuk bisa segera membebaskan WNI yang ditawan oleh Israel," ujar Puan di kompleks parlemen, Kamis (21/5).
Menurut Puan, DPR mengecam keras tindakan Israel yang menangkap para relawan kemanusiaan tersebut. Ia mendesak agar para tahanan segera dibebaskan tanpa syarat. "Kami meminta agar segera dibebaskan WNI yang ditawan dan kami meminta pemerintah dan seluruh stakeholder untuk bisa secepatnya melakukan hal-hal yang diperlukan," tegasnya.
Kronologi Penangkapan
Mengutip AFP, Israel telah menangkap total 430 aktivis Global Sumud Flotila, termasuk sembilan WNI. Mereka saat ini ditahan di pelabuhan Ashdod, Israel. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam armada tersebut dan menyebutnya sebagai "skema jahat yang dirancang untuk mematahkan blokade Israel terhadap teroris Hamas di Gaza."
Sembilan WNI tersebut tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia yang menjadi bagian dari Global Sumud Flotilla. Armada ini berencana berlayar ke Jalur Gaza untuk menembus blokade Israel dan mengirimkan bantuan kemanusiaan.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, mengonfirmasi bahwa para relawan dibawa ke pelabuhan Ashdod. "Kalau info dari sekretariat GPCI, semua relawan dibawa ke pelabuhan Ashdod termasuk 9 WNI," katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/5) malam.
Langkah Diplomasi
Indonesia sebelumnya telah meminta bantuan tiga negara untuk membebaskan WNI yang ditangkap Israel. Puan berharap upaya diplomasi ini segera membuahkan hasil. DPR juga mendesak pemerintah untuk terus mengupayakan pembebasan melalui jalur diplomatik dan forum internasional.



