Prabowo Tegaskan Kekayaan Alam Indonesia Milik Bangsa, Bukan Pengusaha
Presiden Prabowo Subianto menegaskan dengan tegas bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia pada dasarnya adalah milik bangsa dan negara, bukan milik para pengusaha. Pernyataan ini disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 13 Maret 2026. Prabowo mengingatkan bahwa kepemilikan sumber daya alam tetap berada di tangan negara, meskipun pengusaha diberi ruang untuk mengelola melalui skema perizinan atau konsesi.
Prioritas Kebutuhan Nasional Sebelum Ekspor
Dalam sidang tersebut, Prabowo menekankan bahwa pemanfaatan kekayaan alam seperti batu bara harus mengutamakan kepentingan nasional terlebih dahulu. Dia menyatakan bahwa ekspor batu bara maupun kelapa sawit hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi sepenuhnya. "Semua produksi batu bara diutamakan untuk kepentingan kebutuhan nasional kita. Itu juga tentang semua kekayaan alam, termasuk kelapa sawit," ujar Prabowo. "Jadi kita harus penuhi kebutuhan bangsa kita dulu, baru kita izinkan ekspor," tambahnya.
Kebijakan DMO dan Keputusan Menteri
Pernyataan Presiden Prabowo ini merupakan tanggapan atas laporan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengenai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk komoditas batu bara. Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah telah mewajibkan perusahaan batu bara untuk memenuhi kewajiban DMO sebelum memperoleh izin ekspor. "Sekarang perusahaan-perusahaan batu bara yang sudah memberikan RKAB, kita mewajibkan untuk DMO. Kalau tidak, Pak, kalau kebutuhan nasional tidak tercukupi, maka tidak kita keluarkan izin ekspor," ungkap Bahlil di hadapan Prabowo dan para anggota kabinet.
Lebih lanjut, Bahlil menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur prioritas pemanfaatan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan energi nasional tetap terjaga dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. "Jadi orientasi kita adalah kebutuhan domestik. Bahkan kami telah menyiapkan Kepmen bahwa seluruh produk batu bara yang kita hasilkan untuk memenuhi kebutuhan negeri, sisanya baru kita ekspor," jelas Bahlil.
Implikasi dan Dampak Kebijakan
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan menetapkan prioritas pemenuhan kebutuhan dalam negeri, diharapkan stabilitas energi dan ketahanan pangan dapat tercapai. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya transformasi nasional dalam mewujudkan swasembada energi, sebagaimana disinggung dalam agenda pemerintah. Prabowo sebelumnya telah menyoroti potensi sawit dan geotermal untuk mendukung ketahanan energi nasional, menandakan fokus yang kuat pada pemanfaatan sumber daya domestik.
Dalam konteks yang lebih luas, pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kedaulatan negara atas kekayaan alamnya, terutama di tengah tantangan global seperti krisis energi dan fluktuasi pasar internasional. Dengan kebijakan yang jelas, pemerintah berupaya memastikan bahwa manfaat ekonomi dari sumber daya alam dinikmati oleh seluruh bangsa, bukan hanya segelintir pengusaha.
