KPK Tolak Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji
KPK Tolak Penangguhan Penahanan Ketum Kesthuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Asrul merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Penolakan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin, 6 Juli 2026.

Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan yang dibutuhkan oleh Asrul selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sudah terpenuhi dengan baik dan layak. "Benar, mengingat fasilitas kesehatan yang dibutuhkan oleh tersangka saat menjalani penahanan di Rutan KPK sudah terpenuhi dengan baik dan layak," ujar Budi dalam pesan tertulisnya. Dengan demikian, permohonan penangguhan penahanan tidak dapat dikabulkan.

Praperadilan Asrul Ditolak Hakim

Sebelumnya, Asrul Azis Taba juga mengalami kekalahan di jalur hukum. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Asrul. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Asrul oleh KPK adalah sah. "Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon," ucap hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Empat Tersangka dalam Kasus Kuota Haji

KPK saat ini tengah memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham. Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, KPK menyebut bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Jumlah ini menjadi salah satu dasar KPK untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka tanpa memberikan penangguhan penahanan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga