Desakan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun Tuai Pro dan Kontra
Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa kembali mencuat ke permukaan setelah para kepala desa melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR pada Senin, 16 Januari 2023. Mereka menyuarakan aspirasi agar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan yang semula enam tahun dapat ditingkatkan menjadi sembilan tahun. Dengan demikian, jika diperbolehkan untuk dua periode, seorang kepala desa berpotensi menjabat hingga 18 tahun.
Alasan di Balik Tuntutan Perpanjangan
Para kepala desa beralasan bahwa masa jabatan enam tahun dinilai tidak cukup untuk membangun desa secara optimal. Selain itu, mereka juga meminta agar Pilkades 2024 ditunda agar tidak mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024. Tuntutan ini mendapatkan respons positif dari beberapa pihak, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diklaim telah menyetujui usulan tersebut.
Klaim tersebut disampaikan oleh Budiman Sudjatmiko, mantan anggota DPR dari PDIP yang pernah mendukung UU Desa. "Pak Presiden setuju soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun," ujar Budiman dalam keterangannya pada Selasa, 17 Januari 2023. Dukungan juga datang dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, serta Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar.
Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa ketegangan pasca-pilkades menjadi alasan utama perlunya perpanjangan masa jabatan. "Kan semua pada maklum bahwa dampak Pilkades itu melebihi dampak pilgub bahkan Pilpres. Berbagai upaya persuasi perlu dilakukan dan digerakkan di desa sebagai ikhtiar meredakan dampak Pilkades yang cukup kental, dan untuk itu perlu ditambah masa jabatannya," paparnya di Jakarta pada Rabu, 18 Januari 2023.
Dukungan dari Kalangan Parlemen dan Partai Politik
Di tingkat parlemen, suara setuju disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR sekaligus anggota DPR dari PDIP, Ahmad Basarah. Tidak hanya itu, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, juga menyatakan kesetujuannya jika masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun. Sementara itu, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, turut mendukung aspirasi para kepala desa tersebut.
Penolakan dari Pakar Hukum dan Organisasi Masyarakat
Namun, tidak semua pihak sepakat dengan usulan ini. Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, menyatakan bahwa isu perpanjangan masa jabatan kepala desa erat kaitannya dengan kepentingan politik di Pemilu 2024. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) juga mendesak DPR untuk menolak permintaan para kepala desa.
Organisasi mahasiswa, seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), turut menolak usulan tersebut dengan alasan bahwa perpanjangan masa jabatan berpotensi melanggengkan praktik korupsi di tingkat desa. Mereka khawatir bahwa masa jabatan yang lebih panjang dapat mengurangi akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan desa.
Implikasi dan Pertimbangan ke Depan
Perdebatan mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berdampak pada dinamika politik lokal dan nasional. Jika usulan ini disetujui, maka akan terjadi perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan desa, termasuk potensi peningkatan wewenang dan tanggung jawab kepala desa.
Di sisi lain, penolakan dari berbagai kalangan mengindikasikan kekhawatiran akan dampak negatif, seperti peningkatan risiko korupsi dan ketidakstabilan politik. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam dan diskusi publik yang lebih luas untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat desa.
Bagaimana pendapat Anda? Apakah Anda mendukung atau menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dengan kemungkinan dua periode hingga 18 tahun? Diskusi ini masih terbuka dan membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak untuk mencapai solusi yang terbaik.