Wacana Percepatan Pilkada 2024 ke September Dibahas DPR, Pro dan Kontra Mengemuka
Percepatan Pilkada 2024 ke September Dibahas DPR, Ada Pro-Kontra

Wacana Percepatan Pilkada 2024 ke September Mengemuka, DPR Segera Bahas Perppu

Jakarta - Rencana percepatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari bulan November ke September mulai dibahas secara serius di tingkat legislatif. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera menggelar rapat membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada 2024 yang mencakup pembahasan rencana percepatan tersebut.

Perppu ini dianggap sebagai solusi alternatif yang memungkinkan perubahan jadwal Pilkada tanpa harus melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang saat ini mengamanatkan penyelenggaraan pada November 2024.

Usulan Ketua KPU dan Respons Pemerintah

Diskusi mengenai percepatan Pilkada sebenarnya telah dimulai sejak akhir tahun lalu. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari secara terbuka mengusulkan agar Pilkada 2024 digelar pada September 2024, bukan November sesuai jadwal yang berlaku.

"Kami pada saat audiensi dengan Presiden berbincang soal ini, kira-kira kemungkinannya yang paling rasional atau memungkinkan, the most possible, kita akan ajukan supaya coblosannya September," ungkap Hasyim dalam sebuah diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube BRIN Indonesia pada 25 Agustus 2022.

Alasan utama yang dikemukakan Hasyim adalah kebutuhan keserentakan pelantikan kepala daerah. Menurutnya, jika Pilkada digelar November 2024 sesuai UU, maka pelantikan kepala daerah terpilih yang seharusnya dilakukan secara serentak pada Desember 2024 akan sulit terlaksana karena kemungkinan besar akan banyak gugatan hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons hati-hati terhadap wacana ini. Dalam pernyataannya di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten pada 31 Agustus 2023, Jokowi mengaku belum memikirkan secara mendalam soal percepatan Pilkada 2024.

"Belum sampai ke situ kok saya. Urgensinya apa, alasannya apa, semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam," tegas Presiden Jokowi, seraya menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu melakukan kajian matang terhadap wacana tersebut.

Dukungan Mendagri dan Kritik dari Berbagai Pihak

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjukkan sikap terbuka terhadap ide percepatan Pilkada, asalkan didasari penalaran yang masuk akal. Tito menilai ide ini muncul dari diskusi berbagai pihak termasuk partai politik, pengamat pemilu, hingga pemerintah.

"Di mana posisi Kemendagri? Kami lihat itu cukup rasional sepanjang KPU siap untuk mengerjakan mereka merasa mampu, why not di bulan September? Dan kemudian akhir Desember selesai," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Selasa 5 September 2023.

Namun, pandangan kritis datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai wacana percepatan Pilkada justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap KPU dan DPR.

"Perubahan jadwal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan baru, sekaligus mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang," tegas Yanuar seperti dikutip dari situs resmi DPR RI pada 25 Agustus 2023.

Yanuar berargumen bahwa pemungutan suara pada November 2024 sesuai jadwal UU Pilkada sudah merupakan jadwal terbaik karena akan meminimalisir intervensi pemerintah. Pasalnya, presiden dan wakil presiden pengganti Presiden Jokowi akan dilantik pada 20 Oktober 2024, sebelum Pilkada November. Sementara jika Pilkada digelar September, Presiden Jokowi masih menjabat.

Kritik juga datang dari Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Menurut Titi, usulan percepatan Pilkada 2024 justru akan merepotkan karena bisa berpotensi bentrok dengan jadwal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang mungkin berlangsung dua putaran dan berlarut hingga September.

"Bisa dibayangkan betapa gaduh dan kompleksnya situasi Pemilu dan politik kita," kata Titi Anggraini kepada wartawan pada Rabu 6 September 2023. Dia menyarankan agar Pilkada 2024 tetap digelar sesuai jadwal pada November 2024 untuk menghindari kerumitan yang tidak perlu.

Proses Legislasi dan Implikasi Politik

Perdebatan mengenai percepatan Pilkada 2024 ini terjadi dalam konteks:

  • Kebutuhan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan daerah
  • Pertimbangan teknis penyelenggaraan pemilu yang melibatkan jutaan pemilih
  • Dinamika politik nasional menjelang akhir masa jabatan pemerintahan saat ini
  • Kesiapan infrastruktur dan anggaran penyelenggaraan pemilu

Pembahasan Perppu Pilkada 2024 di DPR menjadi momentum penting untuk menentukan apakah percepatan jadwal akan benar-benar dilakukan atau tidak. Keputusan ini akan memiliki implikasi signifikan terhadap:

  1. Penyelenggaraan demokrasi di tingkat daerah
  2. Dinamika politik nasional menjelang pergantian kepemimpinan
  3. Kredibilitas institusi penyelenggara pemilu
  4. Stabilitas politik pasca-pemilihan umum

Perdebatan publik mengenai wacana ini terus berlanjut, dengan berbagai pihak menyuarakan pendapat baik yang mendukung maupun menolak percepatan Pilkada 2024. Keputusan akhir akan sangat menentukan wajah demokrasi lokal Indonesia dalam beberapa bulan mendatang.