Teroris Penembak Masjid Christchurch Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup
Brenton Tarrant, pria berpaham supremasi kulit putih yang membunuh 51 jemaah di dua masjid di Selandia Baru, secara resmi mengajukan banding atas vonis dan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan padanya. Pengajuan banding ini diajukan setelah melewati batas waktu formal, sehingga memerlukan izin khusus dari pengadilan untuk dapat dilanjutkan.
Alasan Kesehatan Mental dan Kondisi Penahanan
Dalam sidang banding yang digelar pada Senin lalu, Tarrant menyatakan bahwa dirinya merasa terpaksa mengakui perbuatannya selama persidangan sebelumnya. Menurut pengakuannya, hal ini disebabkan oleh ketidakrasionalan yang dialaminya akibat kondisi penahanan yang keras.
Dia mengklaim bahwa kesehatan mentalnya memburuk secara signifikan selama menjalani hukuman di penjara. Tarrant ditempatkan di sel isolasi dengan akses bacaan yang sangat terbatas dan minim kontak dengan narapidana lainnya. Pada saat mengaku bersalah, dia mengalami kelelahan saraf serta kebingungan mendalam terkait identitas dan keyakinan pribadinya.
Vonis Sejarah dan Proses Banding
Tarrant telah divonis bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris. Vonis yang dijatuhkan adalah hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat—merupakan putusan pertama dalam sejarah peradilan Selandia Baru untuk kasus dengan karakteristik serupa.
Sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim akan mendengar kasus banding ini di Pengadilan Banding selama lima hari ke depan. Jika banding Tarrant diterima, maka kasusnya akan dikembalikan ke proses persidangan yang sebelumnya berhasil dihindari melalui pengakuan bersalahnya.
Latar Belakang Tragedi Christchurch
Brenton Tarrant, warga negara Australia yang mengaku sebagai supremasi kulit putih, melakukan serangan teror di masjid-masjid Christchurch pada Maret 2019. Dengan menggunakan senjata semi-otomatis ala militer, dia menembaki jemaah Muslim yang sedang melaksanakan salat Jumat.
Lebih mengerikan lagi, aksi penembakan ini disiarkan secara langsung melalui platform Facebook. Korban tewas dan terluka dalam insiden tersebut semuanya berasal dari komunitas Muslim, termasuk anak-anak, perempuan, dan orang tua. Peristiwa ini tercatat sebagai penembakan massal terburuk dalam sejarah Selandia Baru, yang mengejutkan seluruh dunia dan khususnya minoritas Muslim di negara tersebut.
Pengajuan banding oleh Tarrant kini menjadi perhatian khusus dalam sistem peradilan Selandia Baru, mengingat besarnya dampak tragedi Christchurch terhadap keamanan nasional dan kohesi sosial masyarakat.