Mensesneg Tegaskan Hotel Sultan Tetap Beroperasi, Pengelolaan Beralih ke PPKGBK
Hotel Sultan Tetap Beroperasi, Pengelolaan Beralih ke PPKGBK

Mensesneg Tegaskan Hotel Sultan Tetap Beroperasi, Pengelolaan Beralih ke PPKGBK

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Hotel Sultan tidak akan ditutup, meskipun terjadi perubahan dalam pengelolaannya. Dalam keterangan resmi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pengelolaan hotel tersebut akan dialihkan dari pihak swasta ke Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Peralihan Pengelolaan, Bukan Penutupan

"Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya," tegas Prasetyo Hadi kepada para wartawan. Ia menekankan bahwa operasional Hotel Sultan akan tetap berjalan seperti biasa. Pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan seluruh karyawan dan manajemen pengelola sebelumnya untuk memastikan transisi berjalan lancar.

"Masih bisa beraktivitas dan kita sudah berkomunikasi beberapa waktu yang lalu dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola," ujarnya. Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi yang beredar mengenai nasib hotel bersejarah tersebut.

Putusan Pengadilan yang Menguatkan Posisi Negara

Keputusan peralihan pengelolaan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menolak gugatan dari PT Indobuildco. Majelis hakim menetapkan bahwa negara merupakan pemilik sah atas lahan Hotel Sultan dan memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan tersebut.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa putusan ini bersifat serta-merta, yang berarti dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi dari pihak yang kalah. "Putusan serta-merta itu adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum baik banding dan kasasi," jelas Sunoto.

Proses Eksekusi dan Pihak yang Terlibat

Sunoto menambahkan bahwa pelaksanaan putusan untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan akan menunggu permohonan eksekusi dari pemenang gugatan. Dalam kasus ini, pemenang gugatan terdiri dari:

  • Menteri Sekretaris Negara
  • PPK GBK
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang
  • Menteri Keuangan
  • Kantor Pertanahan Jakarta Pusat

"Putusan serta-merta ini hanya dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat formil berupa permohonan yang tegas dalam petitum, disertai jaminan senilai objek eksekusi serta syarat materiil antara lain berdasarkan akta autentik yang tidak bisa dibantah," papar Sunoto lebih lanjut.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Peralihan pengelolaan Hotel Sultan ke PPKGBK menandai babak baru dalam pengelolaan aset strategis negara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan operasional bagi hotel yang terletak di kawasan strategis Jakarta tersebut. Pemerintah juga telah membuka posko khusus untuk menangani nasib mantan karyawan dan vendor yang terdampak transisi ini.

Dengan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, proses pengalihan pengelolaan diharapkan dapat berjalan tertib dan memberikan manfaat optimal bagi pengelolaan aset negara di masa depan.