Pembatasan Jam Buka Restoran di Tangerang Saat Ramadan, Legislator Soroti Toleransi
Pembatasan Jam Buka Restoran Tangerang Saat Ramadan

Pembatasan Jam Buka Restoran di Tangerang Saat Ramadan, Legislator Soroti Toleransi

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional untuk tempat usaha, termasuk restoran dan kafe, selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Aturan ini membatasi operasional hanya pada pukul 16.00 hingga 04.00 WIB, dengan larangan beroperasi di luar jam tersebut.

Kebijakan Rutin yang Sudah Dikenal Masyarakat

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa kebijakan pembatasan jam operasional ini bukanlah hal baru. "Menurut pendapat saya, kebijakan pembatasan tersebut bukan suatu hal baru. Tiap bulan Ramadan telah disepakati dan diterapkan oleh masing-masing pemerintahan daerah," kata Irawan kepada wartawan pada Jumat, 20 Februari 2026.

Irawan menambahkan bahwa masyarakat dan pelaku usaha sudah memahami aturan ini, yang rutin diterapkan setiap tahun. "Jadi ada atau tidak adanya pembatasan tersebut, masyarakat atau pelaku usaha telah memahami yang harus dilakukannya pada bulan Ramadan," ujarnya.

Toleransi sebagai Kesadaran Nasional

Lebih lanjut, Irawan menekankan bahwa kebijakan ini mencerminkan makna toleransi antarumat beragama yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. "Sebenarnya masyarakat kita telah tahu makna toleransi dan telah lama hidup berdampingan dalam menjalankan keyakinan masing-masing. Toleransi telah menjadi kesadaran nasional dan menjadi hukum di tengah-tengah kehidupan kita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," jelasnya.

Ia menyoroti bahwa nilai-nilai toleransi ini tidak hanya sekadar wacana, tetapi telah menjadi praktik sehari-hari yang dijalankan dengan kesadaran penuh.

Dasar Hukum dan Implementasi Kebijakan

Kebijakan pembatasan jam operasional ini dikeluarkan melalui surat edaran pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, yang telah disepakati oleh seluruh pimpinan forum komunikasi daerah setempat. Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menegaskan aturan ini setelah melaksanakan rapat koordinasi bersama Forkopimda.

"Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka," kata Bupati Maesyal seperti dilansir Antara pada Kamis, 19 Februari 2026.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk restoran, tetapi juga mencakup tempat hiburan malam dan kafe, dengan tujuan untuk menghormati ibadah puasa selama bulan suci Ramadan.

Respons dan Harapan ke Depan

Dengan penerapan aturan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang kondusif bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sambil tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat non-Muslim. Irawan optimis bahwa pemahaman bersama akan toleransi akan terus terjaga, mendukung harmonisasi sosial di tengah keberagaman.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola dinamika sosial selama Ramadan, dengan pendekatan yang mengedepankan dialog dan kesepakatan bersama.