PDIP Tanggapi Gugatan Larangan Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres
PDIP Tanggapi Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres

PDIP Tanggapi Gugatan Larangan Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres

Ketua DPP PDIP sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, memberikan respons terhadap gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut meminta MK untuk melarang keluarga dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Menunggu Keputusan MK

Deddy Sitorus menyatakan bahwa apakah gugatan ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) atau tidak, sangat bergantung pada putusan yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. "Melanggar HAM atau tidak, nanti kita tunggu pertimbangan MK," ujar Deddy kepada wartawan pada Rabu, 25 Februari 2026.

Secara pribadi, Deddy mengaku dapat memahami alasan di balik munculnya gugatan ini. Ia menjelaskan bahwa secara logika, jika keluarga dari presiden yang sedang menjabat mencalonkan diri, maka potensi konflik kepentingan yang berujung pada intervensi kekuasaan sangat rentan dan berpotensi terjadi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Potensi Konflik Kepentingan dan Budaya Feodal

Deddy lebih lanjut menyoroti bahwa perilaku atau budaya feodal dan paternalistik dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dan negara masih cukup kuat di Indonesia. Terlebih lagi, pengawasan dan penegakan hukum dalam pemilu dinilai masih lemah.

"Lemahnya penegakan hukum, budaya pragmatisme pemilih, serta buruknya kinerja pelaksana dan pengawasan kepemiluan maka potensi penyelewengan kekuasaan akan semakin besar. Dan itu sudah terbukti dalam pilpres yang baru lalu," tegasnya.

Meskipun demikian, Deddy menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai gugatan ini kepada Mahkamah Konstitusi. Ia menambahkan bahwa di sejumlah negara lain, isu seperti ini relatif tidak diatur secara ketat karena lebih menyentuh aspek moral dan etika.

Latar Belakang Gugatan

Sebelumnya, dua warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK untuk melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 di situs resmi MK. Para pemohon menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga