PDIP Respons Usulan Yusril: Jumlah Komisi Jadi Ambang Batas DPR
PDIP Respons Usulan Yusril: Komisi Jadi Ambang Batas DPR

PDIP Tanggapi Usulan Yusril soal Ambang Batas DPR

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar setiap partai politik mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI sesuai jumlah komisi sebagai ambang batas pemilu legislatif. Menanggapi hal tersebut, PDIP mempersilakan siapa pun untuk memberikan usulan karena merupakan hak berdemokrasi.

"Namanya usulan ya silakan saja, siapapun bebas mengusulkan sepanjang dapat memperkuat fungsi parlemen dan konsolidasi demokrasi kita," ujar Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Sistem Apapun Tak Bisa Cegah Suara Hilang

Deddy menegaskan bahwa sistem apapun tidak bisa mencegah suara pemilih hilang. Ia menambahkan bahwa sistem yang berlaku saat ini justru telah menguntungkan partai-partai dengan suara kecil.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Kalau alasannya agar suara pemilih tidak hilang, sistem apapun pasti ada suara yang hilang. Dengan cara pembagian kursi yang dipakai sekarang, partai-partai kecil sudah sangat diuntungkan," ujarnya.

Deddy menjelaskan bahwa sistem saat ini membuat partai dengan suara kecil bisa mendapatkan kursi maksimal. Sementara itu, partai besar harus meraih suara sangat besar untuk memperoleh satu kursi. "Suara yang hilang itu juga sangat banyak dari partai-partai besar. Kita serahkan saja pada proses pembahasan di DPR nanti dan bahkan sesudahnya bisa diuji di Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Usulan Yusril: Ambang Batas 13 Kursi

Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Ia mengusulkan setiap partai harus mendapatkan minimal 13 kursi karena terdapat 13 komisi di DPR RI.

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril dalam pernyataan yang dilansir Antara, Kamis (30/4/2026).

Yusril menambahkan bahwa partai-partai yang tidak mencapai 13 kursi dapat membentuk koalisi gabungan dengan minimal 13 kursi atau lebih, atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar. "Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," katanya.

Usulan ini muncul di tengah pembahasan revisi UU Pemilu di DPR. Isu ambang batas parlemen menjadi salah satu topik sensitif dalam proses revisi tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga